Ribuan meter tanah wakaf di Daerah Istimewa Yogyakarta masih belum memiliki kepastian hukum. Program pengabdian masyarakat yang dilakukan tim hukum mencoba menambal persoalan lama: aset yang sudah dimanfaatkan, tetapi belum sepenuhnya sah secara administratif di mata negara.
Program pengabdian masyarakat yang dipimpin oleh Reni Anggriani menyoroti persoalan klasik dalam pengelolaan wakaf tanah di lingkungan Muhammadiyah DIY. Melalui sosialisasi, konsultasi, dan pendampingan hukum, tim mencoba membantu menyelesaikan status hukum aset-aset wakaf yang selama ini menggantung.
Kegiatan ini digelar di kantor Majelis Pendayagunaan Wakaf PWM DIY pada Maret lalu. Fokus utamanya adalah mendata dan menertibkan aset wakaf yang telah digunakan untuk sekolah atau amal usaha, tetapi belum tercatat secara resmi atas nama organisasi.
Masalahnya bukan baru. Data internal menunjukkan masih banyak tanah wakaf yang belum tersertifikasi. Sebagian besar terjadi karena praktik wakaf dilakukan secara lisan, tanpa dokumentasi formal. Ketika saksi meninggal, bukti kepemilikan ikut lenyap.
Situasi ini memperlihatkan wajah lain dari pengelolaan wakaf: antara kepercayaan sosial dan tuntutan legal formal. Dalam praktiknya, nazhir kerap dipilih berdasarkan kedekatan personal, bukan kompetensi administratif. Akibatnya, pengelolaan aset berjalan tanpa standar hukum yang memadai.
Padahal, secara regulasi, tanah wakaf tetap harus mengikuti ketentuan hukum agraria. Negara melalui Undang-Undang Pokok Agraria menegaskan bahwa setiap peralihan hak atas tanah, termasuk wakaf, wajib dicatatkan. Tanpa itu, status kepemilikan menjadi rentan dipersoalkan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah tentang wakaf juga telah memberi kerangka kepastian hukum. Namun implementasinya kerap terhambat oleh rendahnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan aset wakaf. Di titik ini, hukum bertemu dengan budaya—dan sering kalah oleh kebiasaan.
Dalam praktiknya, persoalan wakaf tanah ini mirip dengan “file tanpa backup” di era digital. Selama masih tersimpan di ingatan kolektif, semuanya tampak aman. Namun begitu data hilang, konflik menjadi tak terhindarkan. Tanah yang seharusnya menjadi amal jariyah justru berubah menjadi objek sengketa.
Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi membuka konflik antara nazhir dan ahli waris wakif. Tanpa dokumen resmi, klaim kepemilikan bisa muncul kapan saja. Pengadilan menjadi ujung dari persoalan yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal melalui pencatatan.
Lebih jauh, lemahnya administrasi wakaf juga berimplikasi pada stagnasi pemanfaatan aset. Tanah yang belum jelas status hukumnya sulit dikembangkan secara produktif. Padahal, dalam sejarah Islam, wakaf justru menjadi motor penggerak pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Ketimpangan pun tak terelakkan. Aset wakaf yang seharusnya menjadi instrumen distribusi kekayaan justru tersandera oleh persoalan administratif. Di satu sisi, potensi ekonomi wakaf besar. Di sisi lain, tata kelola yang lemah membuat manfaatnya tidak optimal.
Upaya pendampingan hukum memang menjadi langkah awal. Namun tanpa perubahan kesadaran kolektif dan pembenahan sistem administrasi, persoalan wakaf tanah akan terus berulang—berpindah dari satu generasi ke generasi berikutnya, seperti arsip lama yang tak pernah benar-benar selesai dibereskan.






