Belajar dari Kasus  Amsal Christy Sitepu  : Kriminalisasi Kreatifitas, Pembunuhan Industri Kreatif

Dr. Fajar Junaedi (Tim Pengembang Universitas Muhammadiyah Madiun)

Dakwaan korupsi yang menjerat pembuat video profil desa, Amsal Christy Sitepu, menjadi perhatian publik.  Linimasa media sosial, dan pemberitaan media massa dipenuhi tentang polemik yang menjerat direktur CV Promiseland.  Amsal Christy Sitepu menghadapi tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp 202 juta dengan tuduhan penggelembungan anggaran pembuatan 20 profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Menurut jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Karo, Wira Arizona, Amsal Christy Sitepu menagih biaya pembuatan video Rp 30 juta atau lebih tinggi dari seharusnya hanya Rp 24,1 juta. Negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 202 juta. Tuduhan ini adalah kriminalisasi kreatifitas, serempak adalah pembunuhan perlahan terhadap industri kreatif.

Polemik ini berhulu kala Amsal Christy Sitepu mengajukan penawaran proposal pembuatan profil desa ke sejumlah kepala desa di empat kecamatan di Karo, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Penawaran itu dilakukan pada 2020 hingga 2022. Melalui proposal yang disusunnya, Amsal Christy Sitepu mengajukan rencana anggaran biaya (RAB) sebesar Rp 30 juta guna produksi satu video profil desa. Ada 20 kepala desa yang bersepakat untuk produksi video profil desa itu. Produksi video berdurasi 11 menit dibiayai dengan dana desa.

Di dalam RAB, Amsal Christy Sitepu mengajukan 12 item biaya produksi satu video yang terbagi dalam empat kelompok anggaran, yakni sebelum produksi, sewa peralatan, juru kamera dan personel, dan tahap akhir. Amsal Christy Sitepu, antara lain, memberikan pengajuan biaya konsep dan ide sebesar Rp 2 juta, skrip video Rp 2 juta, dan stock footage Rp 2 juta. Amsal Christy Sitepu juga menulis ajuan berupa sewa tiga kamera DSLR untuk 30 hari total Rp 1,8 juta, sewa satu kamera drone Rp 5 juta, dan sewa tiga mikrofon klip Rp 900.000. Kebutuhan  paling besar adalaj untuk jasa juru kamera, personel, dan desain video, total Rp 13 juta. Biaya ini digunakan untuk tiga juru kamera selama 30 hari dan satu talenta desain video. Amsal Christy Sitepu juga menagih biaya mengedit video, memotong, dan dubbing (mengisi suara), masing-masing Rp 1 juta.

Jaksa mengklaim bahwa dari total anggaran Rp 600 juta untuk 20 video, terjadi penggelembungan yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 202 juta, berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo tahun 2025. Merujuk pada audit itu, negara seharusnya tidak perlu lagi membayar biaya konsep dan ide, mikrofon klip, pemotongan video, pengeditan, dan dubbing. Dengan demikian, biaya pembuatan satu video hanya Rp 24,1 juta. Jaksa menuduh, Amsal Christy Sitepu telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menghabisi Kreativitas

Bagi auditor, kreativitas tampaknya tidak membutuhkan banyak waktu, tenaga, keterampilan, atau peralatan mahal. Satu-satunya kwitansi yang diakui adalah dari toko. Amsal Christy Sitepu sekarang adalah satu-satunya terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan.  Amsal Christy Sitepu menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI secara online pada 30 Maret 2026. Saat dia menceritakan perjuangannya, suaranya bergetar dan air matanya jatuh. Saya hanya seorang pekerja seni dan ekonomi kreatif. Amsal Christy Sitepu menyatakan bahwa tidak pernah ada keinginan untuk mencuri uang negara. Amsal Christy Sitepu bahkan menyatakan bahwa oknum jaksa mengancamnya. Respon dari Komisi III DPR jelas. 

Kasus ini lebih dari sekadar angka rupiah. Ini menunjukkan bahwa di negeri ini, dunia kreatif masih sering dipandang sebelah mata. Berapa banyak desainer, penulis, videografer, dan seniman lain yang ragu untuk mengajukan proposal mereka ke pemerintah desa karena khawatir mereka akan mengalami nasib yang sama seperti Amsal? Di era digital, kreatifitas, yang seharusnya menjadi modal bangsa, justru dikriminalisasi karena tidak dapat dibuktikan dengan bukti fisik. Video profil desa, yang seharusnya membantu pariwisata dan pemberdayaan masyarakat dengan biaya rendah, malah dianggap sebagai beban.

Kita harus belajar dari kisah sedih yang menimpa Amsal Christy Sitepu ini. Pemerintah harus segera merevisi Standar Harga Satuan (SHS) untuk jasa kreatif agar nilai intelektual dari ide, narasi, editing, dan cerita diakui secara layak berdasarkan jam kerja, keahlian, dan kualitas hasil daripada hanya bukti belanja barang. Pengusaha UMKM kreatif seperti Amsal Christy Sitepu harus dilindungi. 

Pemerintah harus memberikan prioritas kepada penyelesaian administratif atau perdata daripada langsung ke ranah pidana. Untuk membuat penilaian harga lebih profesional, bisa melibatkan asosiasi videografer dalam proses audit. Hal yang paling penting adalah bahwa penggunaan Dana Desa untuk konten promosi desa adalah investasi yang berguna dalam jangka panjang yang dapat membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.

Amsal Christy Sitepu adalah satu dari ribuan pelaku kreatif di seluruh Indonesia. Majelis hakim akan memiliki kesempatan untuk menulis babak baru, menunjukkan bahwa hukum bukan hanya tentang formalitas kwitansi, tetapi juga keadilan substansial yang menghargai kreativitas dan kerja keras manusia. Keadilan bagi Amsal Christy Sitepu adalah asa menghidupkan kreatifitas dan kelangsungan industri kreatif di Indonesia.

Bagikan

Baca juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Scroll to Top