Dosen UMMAD Selesaikan Sidang Ujian Proposal Riset Program Doktoral di UMAM

MADIUN – Mahasiswa program Doktoral (S3) dari Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) di Universiti Muhammadiyah Malaysia (UMAM) berhasil menyelesaikan ujian Doktor Research Proposal (DRP) bidang Ilmu Sosial (Social Science).

Nama dosen ini adalah Muhammad Rifa’at Adiakarti Farid, M.A yang merupakan salah satu dosen Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial (Kesos) UMMAD.

Judul penelitian yang tengah dalam proses pengerjaan Muhammad Rifa’at Adiakarti Farid adalah “Between Protection and Restriction: The Impact of Indonesia Government Policy on Refugees Sosial Wel-Being.”

“Doctor Research Proposal (DRP) ini menjadi salah satu tahapan studi S3 di Universiti Muhammadiyah Malaysia,” ujar Rifa’at, panggilan akrabnya melalui layanan pesan singkat, Rabu, 4 Februari 2026.

Disampaikan Rifa’at, setelah ujian proposal penelitian selesai dijalani, kemudian dilakukan revisi dan selanjutnya pengambilan data penelitian.

Rifa’at menerangkan proposal penelitian yang sedang ia kerjakan tersebut membahas soal kebijakan tata kelola pengungsi di Indonesia.

“Pemerintah Indonesia belum melakukan ratifikasi Konvensi Pengungsi tahun 1997 serta protokol pengungsi tahun 1991,” ujar Rifa’at

Menurutnya, yang dilakukan pemerintah Indonesia adalah kebijakan perlindungan dan pembahasan.

Di satu sisi pemerintah Indonesia tidak memberlakukan kebijakan deportasi atau pengusiran paksa tapi memberikan perlindungan dengan pemberian hak dasar seperti tempat tinggal.

“Tapi disisi lain, pemerintah memberlakukan pembatasan seperti tidak boleh bepergian terlalu jauh dll. Nah kondisi ini yang sedang saya teliti,” kata Rifa’at.

Saat ujian, Rifa’at memperoleh advice dari penguji untuk turun lapangan di sejumlah tempat pengungsian yang ada di Riau dan Aceh.

“Penguji juga memberikan saran agar penelitian saya dilengkapi dengan data jumlah pengungsi di Indonesia yang bisa didapat di BPS atau lainnya,” terang Rifa’at.

Ujian proposal penelitian yang dilakukan Rifa’at menghadirkan penguji (examiner), DR. Mutiara Dwi Sari dengan Supervisor Prof Madya Dr Mohd Zaini Abu Bakar dan Ketua Sidang, Dr. Mohd.Norawi bin Indris. (Pujoko)

Bagikan

Baca juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Scroll to Top