Suwardi:WR2 Ummad
I. Klasifikasi Masjid dalam Penyelenggaraan jamaah
Sebelum membahas hukum jamaah kedua, para ulama membagi kondisi masjid menjadi dua model utama untuk menentukan hukumnya:Masjid Tanpa Imam Tetap: Seperti masjid di pasar, stasiun, atau tempat persinggahan musafir.Hukum: Diperbolehkan mengulang jamaah secara berulang-ulang berdasarkan pertemuan ulama (ijma’), dan hal ini tidak dianggap makruh.Masjid dengan Imam Tetap: Masjid jami’ atau masjid lingkungan yang memiliki jadwal imam rutin.Hukum: Terdapat perbedaan pendapat, namun pendapat yang kuat tetap memperbolehkan adanya jamaah kedua bagi mereka yang tertinggal jamaah pertama, demi mengejar keutamaan pahala berjamaah.
II. Dalil Disyariatkannya Jamaah Kedua
Ada beberapa landasan kuat mengapa jamaah kedua tetap dianjurkan bagi mereka yang terlambat:
1. Anjuran Membantu Saudara Mendapat Pahala JamaahDari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ketika seseorang datang terlambat saat Nabi ﷺ selesai shalat, beliau bersabda:
أَلاَ رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّىَ مَعَهُ
“Siapakah yang mau bersedekah untuk orang ini, yaitu melakukan shalat bersama?” (HR. Abu Daud & Tirmidzi).
Uraian: Nabi ﷺ menyebut shalatnya makmum kedua (yang sudah shalat) sebagai sedekah bagi orang yang tertinggal. Ini menunjukkan bahwa jamaah kedua adalah hal yang dicintai dalam agama.
2. Keutamaan Jumlah Jamaah yang BanyakNabi ﷺ memotivasi kita untuk selalu shalat berjamaah karena nilai pahalanya yang bertingkat:
وَإِنَّ صَلاَةَ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ وَحْدَهُ وَصَلاَتُهُ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى
“Shalat seseorang bersama lebih baik lagi daripada shalatnya sendirian. Shalat seseorang bersama dua orang lebih baik daripada shalatnya bersama satu orang. Jika jama’ahnya semakin banyak, itu lebih disukai Allah.” (HR.Abu Daud).
3. Atsar (Praktek) Para Sahabat Nabi
Para sahabat seperti Anas bin Malik dan Ibnu Mas’ud pernah menemukan masjid yang sudah selesai jamaahnya, lalu mereka tetap mengumandangkan adzan/iqamah dan membentuk jamaah baru. Anas bin Malik: Pernah mengunjungi masjid Bani Tsa’labah yang sudah shalat, dia lalu diperintahkan adzan dan shalat berjamaah kembali (HR. Ibnu Abi Syaibah).Ibnu Mas’ud: Pernah shalat berjamaah bersama ‘Alqamah dan Aswad setelah jamaah utama selesai (HR. Ibnu Abi Syaibah).
Kesimpulan Syaikh Abu Malik: “Tidak diketahui pendapat sahabat lain yang menyelisihi Anas dan Ibnu Mas’ud. karena Jama’ah kedua tentu tiba shalat berjamaah lebih utama dari shalat sendirian.”
Hukum mengikuti Jamaah untuk Kedua Kalinya
Seseorang yang sudah melakukan shalat wajib secara berjamaah, diperbolehkan (bahkan dianjurkan dalam kondisi tertentu) untuk ikut shalat lagi jika bertemu jamaah lain.
Ketentuan Hukum:Shalat pertama berstatus Wajib.Shalat kedua berstatus Sunnah/Nafl (Tambahan).
Kasus 1: Mendapati Jamaah di Masjid LainDari Yazid bin Al-Aswad radhiyallahu ‘anhu,Rasulullah ﷺ bersabda kepada dua orang yang tidak ikut shalat karena sudah shalat di rumah:
فَلَا تَفْعَلَا إِذَا صَلَّيتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ
“Jangan kalian lakukan itu (berdiam diri). Jika kalian sudah shalat di rumah, lalu mendatangi masjid yang sedang berjamaah, maka shalatlah bersama mereka, karena itu termasuk sunnah bagi kalian.” (HR. An-Nasa’i).
Kasus 2: Perintah Tetap Berjamaah Meski Imam Mengakhirkan WaktuDari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ berpesan jika ada pemimpin yang mengakhirkan shalat:
صَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ … وَلاَ تَقُلْ إِنِّى قَدْ صَلَّيْتُ فَلاَ أُصَلِّى
“Shalatlah tepat waktu. Jika engkau mendapati shalat bersama mereka (pemimpin itu), maka shalatlah. Itu bagimu sunnah. Janganlah engkau berkata: ‘Aku sudah shalat, maka aku tidak shalat lagi’.” (HR. Muslim).
IV. Kesimpulan Fiqih Materi Ini
Legalitas Jamaah Kedua: Menyelenggarakan jamaah kedua di masjid yang memiliki imam tetap diperbolehkan dan menjadi sarana “sedekah” bagi sesama muslim.
Fleksibilitas Niat: Dalil-dalil di atas menjadi dasar kuat diperbolehkannya orang yang berniat shalat wajib bermakmum kepada orang yang shalat sunnah, atau sebaliknya.
Adab Masyarakat: Jika kita sudah shalat di rumah, lalu mampir ke masjid dan melihat orang berjamaah, sangat dianjurkan untuk ikut ikut demi menjaga persekutuan dan kemudian fitnah (disangka tidak shalat).
Aplikasi di Rumah: Seorang suami yang sudah shalat di masjid tetap dapat mengulang shalat di rumah untuk menjadi imam bagi istrinya, agar sang istri mendapatkan pahala berjamaah.
Wallahu a’lam bish-shawab





