Memahami Satgas PPKTP PTMA

Tulisan ini penulis angkat untuk mengingatkan khalayak umum, terutama di lingkungan PTMA agar kasus seperti di FH-UI yang saat ini ramai diberitakan, tidak terjadi di lingkungan PTMA. Tulisan ini ingin melihat Satgas PPKTP dan kaitannya dengan kekerasan sexual dari empat aspek; dasar kebijakan, kekhasan kekerasan sexual, kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pekerja sosial, dan kontribusi ‘Aisyiyah dalam upaya penghapusan kekerasan sexual. Saat kita membicarakan Satgas PPKTP dan kekerasan sexual, terdapat dua kebijakan yang harus dilihat. Pertama, kebijakan yang mendasari pembentukan kelembagaan PPKTP di lembaga perguruan tinggi dan kebijakan yang mengatur tentang kekerasan sexual.

Secara kelembaaan perjalanan upaya pencegahan kekerasan sexual di Perguruan Tinggi dapat dikatakan dimulai pada tahun 2021 sejak disahkannya Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Sexual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kelembagaan yang diatur dalam peraturan tersebut dinamakan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Sexual (Satgas TPKS). Tahun  2024, peraturan tersebut diubah dengan disahkannya Permendikbudristek Nomor 55 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Sexual berubah menjadi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Perubahan peraturan ini menyebabkan cakupan definisi kekerasan menjadi lebih luas dari sekedar kekerasan sexual. Tulisan ini hanya ingin fokus terhadap kekerasan sexual karena sifatnya yang khusus dibanding 5 bentuk kekerasan lain yang diatur dalam Permendikbudritek Nomer 55 tahun 2024. Kebijakan kedua yang harus dilihat adalah kebijakan yang mengatur tindakankekerasan tersebut. Kekerasan terhadap perempuan termasuk kekerasan sexual telah diatur dalam Konvensi International (CEDAW) dan beberapa undang-undang lain yang mengatur perlindungan perempuan dan anak perempuan. Dalam konteks Indonesia, saat ini pencegahan kekerasan sexual diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Sexual. Di dalam UU tersebut diatur tentang lingkup dari kekerasan sexual (Bab II pasal 4). 

Kekerasan sexual memiliki kekhasan yang berbeda dibanding bentuk kekerasan terhadap perempuan yang lain, seperti kekerasan fisik dan piskologis. Kekerasan sexual sulit diungkap karena beberapa kekhasan tersebut. Pertama, kekerasan sexual pada umumnya terjadi pada ruang tertutup dan atau tidak diketahui orang lain. Oleh sebab itu hampir tidak pernah ada saksi langsung dari kejadian kasus kekerasan sexual. Namun demikian, pengalaman penulis selama menjadi pendamping perempuan korban kekerasan kekerasan dari tahun 2005 sampai dengan 2012, menunjukan bahwa meskipun tidak ada saksi yang melihat langsung, saksi dan atau bukti petunjuk dapat digunakan untuk melanjutkan kasus semacam ini ke jalur hukum. Kekhasan yang kedua adalah pelaku-pelaku kekerasan sexual pada umumnya mencari korban yang dianggap lebih lemah, baik secara fisik, mental, maupun kekuasaan. Perempuan, anak-anak, disabilitas rentan mengalami kekerasan sexual. Semakin identitas ke-marginal-an seseorang bertumpuk, semakin rentan orang tersebut menjadi korban;  misalnya seorang perempuan – disabilitas – buruh. Posisi lemah korban dibanding pelaku mengakibatkan korban merasa takut untuk mengungkap kekerasan sexual yang dialami. Korban cenderung diam meskipun mengalami kekerasan yang berulang.

Para korban kekerasan sexual berhak mendapatkan layanan hukum, psikologis maupun rehabilitasi. Layanan rehabilitasi seringkali melibatkan peran pekerja sosial. Agar mampumelakukan layanan terhadap para korban yang mengalami kekerasan sexual secara profesional, seorang pekerja sosial harus memiliki sejumlah kemampuan dan tunduk pada etika profesi. Salah satu kemampuan dasar yang tidak boleh diabaikan adalah penggunaan analisa gender. Analisa gender digunakan untuk menganalisa interkasi sosial yang syarat dengan hubungan kuasa yang tidak imbang antara pelaku dan korban. Analisa gender juga penting digunakan untuk memastikan hubungan antara pekerja sosial (sebagai pihak yang akan melakukan intervensi) dan korban (klien yang akan diintervensi) bukanlah hubungan antara pihak yang dominan dengan pihak yang terdominasi. 

Kemampuan lain yang perlu dikuasai oleh pekerja sosial adalah penggunaan dua pendekatan dalam intervensi, yaitu humah rights based approach (HRBA) dan victim based approach (VBA). Layanan yang diberikan oleh pekerja sosial kepada korban harus berdasar kebutuhan dan hak korban sebagai seorang manusia sebagaimana diatur dalam undang-undang negara. Dalam konteks pekerjaan sosial kritis, seorang pekerja sosial dituntut untuk melakukan refleksi terus menerus tentang pelaksanaan dua pendekatan ini selama melakukan intervensi terhadap korban (klien). Selain kemampuan, seorang pekerja sosial juga wajib patuh pada etika profesi. Etika profesi berguna untuk melindungi kedua belah pihak (baik pekerja sosial) maupun korban (klien) selama proses intervensi berlangsung. Salah satu etika yang harus dijunjung tinggi adalah menjaga kerahasiaan korban. Kasus dan identitas tidak boleh dibuka untuk umum tanpa persetujuan korban sebab kasus semacam ini melibatkan perasaan malu, trauma dan seringkali kehormatan individu, keluarga maupun kelompok masyarakat. Pekerja sosial dituntut untuk melindungi korban (klien) dari dampak yang lebih buruh terhadap klien tersebut.

Aspek terakhir yang ingin dibahas oleh penulis adalah peran ‘Aisyiyah dalam layanan untuk perempuan korban kekerasan sexual. ‘Asyiyah secara jelas menyatakan keberpihakannya pada perempuan korban kekerasan. Semangat ini didasari pelaksanaan Qs. 107. Al Maun. Wujud nyata keberpihakan ini dilaksanakan oleh Majelis Kesejahteraan Sosial dan Majelis Hukum dan HAM. Mengutip laman asyiyah.or.id, Majelis Hukum dan HAM berhasil mendirikan sekitar 40 Pos Bantuan Hukum di seluruh Indonesia dan telah melatih ribuan paralegal di tingkat komunitas. Faktu-fakta itu menunjukan bahwa sebenarnya upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan termasuk upaya penghapusan kekerasan sexual bukan hal baru dalam gerakan Muhammadiyah. Dengan demikian, kehadiran satgas PPKTP di kampus-kampus PTMA bukanlah sesuatu yang asing. ‘Aisyiyah, sebagai organisasi otonomi Muhammadiyah, sejak lama telah menyediakan pengalaman dan praktek sebagai salah satu sumber pengetahuan tentang upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan, jauh sebelum PPKTP terbentuk. *

Wariyatun, tenaga pengajar Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial – Universitas Muhammadiyah Madiun.

Doktor Antropologi, minat pada kajian GBV, Gender dan Pembangunan 

Bagikan

Baca juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Scroll to Top