Membaca Pembatasan Salat Idulfitri dengan Efek Streisand

Pelarangan atau pembatasan pelaksanaan salat Idulfitri bagi jamaah Muhammadiyah di beberapa lokasi—seperti yang terjadi di Barru (Sulawesi Selatan), Sukabumi (Jawa Barat), Sukoharjo (Jawa Tengah), dan daerah-daerah lain pada Idulfitri 1447 H/2026 M—merupakan fenomena yang ironis sekaligus kontraproduktif. Alih-alih menyelesaikan persoalan perbedaan penetapan hari raya, tindakan tersebut justru berpotensi memperkuat posisi Muhammadiyah sebagai organisasi Islam yang mandiri, tangguh, dan semakin dipercaya masyarakat.

Efek boomerang ini setidaknya terlihat dari dua aspek utama: konsolidasi aset organisasi dan penguatan dukungan serta kepercayaan publik.Pertama, pelarangan atau pembatasan penggunaan fasilitas publik maupun aset sendiri justru mendorong Muhammadiyah untuk semakin mengkonsolidasikan kepemilikan dan pengelolaan asetnya, terutama masjid dan tanah lapang. Muhammadiyah telah lama dikenal sebagai organisasi dengan basis aset wakaf yang sangat luas—ribuan masjid, tanah, sekolah, dan rumah sakit yang dikelola secara profesional di bawah nama organisasi, bukan perorangan. Ketika jamaah dihadang di Masjid Nurul Tajdid di Barru meski itu aset resmi berdasarkan akta ikrar wakaf, atau ketika Lapangan Merdeka di Sukabumi ditolak izinnya, respons alami adalah memperkuat infrastruktur internal. Organisasi akan lebih agresif dalam sertifikasi tanah wakaf, pembangunan masjid-masjid baru yang mandiri, dan optimalisasi lahan yang sudah dimiliki agar tidak lagi bergantung pada fasilitas publik yang rentan politisasi. 

Sejarah Muhammadiyah menunjukkan bahwa tekanan eksternal sering menjadi katalisator kemajuan internal. Alih-alih melemah, organisasi ini justru belajar untuk membangun “benteng” sendiri: masjid-masjid yang lebih representatif, lapangan-lapangan terbuka milik sendiri, dan sistem pengelolaan aset yang lebih modern. Hasilnya, Muhammadiyah semakin mandiri dalam menjalankan ibadah kolektif, termasuk salat Idulfitri, tanpa harus bernegosiasi berulang kali dengan pihak luar. Proses konsolidasi ini bukan hanya soal fisik, melainkan juga penguatan tata kelola dan keamanan hukum aset umat, sehingga di masa depan peristiwa serupa akan semakin sulit mengganggu aktivitas keagamaan mereka.

Kedua, dan yang lebih penting, peristiwa pelarangan ini justru memperkuat dukungan publik serta kepercayaan masyarakat terhadap Muhammadiyah, yang pada gilirannya berpotensi meningkatkan arus wakaf ke organisasi tersebut. Di tengah masyarakat Indonesia yang menghargai prinsip kebebasan beragama dan Pancasila, tindakan diskriminatif terhadap salah satu ormas Islam terbesar ini memicu simpati luas. Banyak kalangan—termasuk dari luar Muhammadiyah—melihatnya sebagai bentuk intoleransi dan pelanggaran terhadap hak konstitusional (UUD 1945 Pasal 29). Kutukan dari Maarif Institute, protes Muhammadiyah sendiri, serta sorotan media nasional menciptakan narasi bahwa Muhammadiyah adalah korban ketidakadilan, bukan pelanggar aturan.

Simpati ini sangat strategis. Muhammadiyah dikenal sebagai organisasi yang bersih, transparan dalam pengelolaan dana, dan fokus pada pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan umat tanpa nuansa politik partisan yang berlebihan. Ketika masyarakat melihat jamaahnya dihadang hanya karena berbeda dalam metode untuk penetapan 1 Syawal, kepercayaan publik semakin menguat: Muhammadiyah adalah organisasi yang konsisten dan tahan banting.

Akibatnya, bukan tidak mungkin jumlah wakaf tanah, bangunan, atau dana tunai ke Muhammadiyah akan meningkat. Sejarah menunjukkan bahwa organisasi yang dianggap “teraniaya” tapi tetap bermartabat sering mendapat limpahan dukungan material dari masyarakat yang prihatin. Wakaf bukan hanya soal uang atau tanah, melainkan juga ekspresi kepercayaan bahwa aset tersebut akan dikelola untuk kemaslahatan umat secara luas, bukan kepentingan kelompok sempit.Secara keseluruhan, pelarangan salat Idulfitri bagi jamaah Muhammadiyah adalah contoh klasik “efek Streisand” dalam konteks sosial-keagamaan: upaya membatasi justru memperbesar visibilitas dan kekuatan yang dibatasi.

Efek Streisand adalah fenomena aneh dimana semakin seseorang atau suatu pihak berusaha menyembunyikan, melarang, atau menghapus sesuatu, justru semakin banyak orang yang mengetahuinya.Nama ini berasal dari Barbra Streisand, seorang penyanyi terkenal. Pada tahun 2003, ia menggugat seorang fotografer dan meminta foto rumahnya di pantai dihapus dari internet karena merasa privasinya terganggu. Sebelum digugat, foto itu hampir tidak ada yang melihat (hanya diunduh 6 kali). Setelah berita gugatan menyebar, jutaan orang justru penasaran dan berbondong-bondong mencari foto tersebut. Dalam hitungan hari, foto yang ingin disembunyikan itu menjadi viral di seluruh dunia.Intinya: upaya menutup informasi sering kali seperti meniup api dengan kipas — semakin ditiup, semakin besar nyalanya.

Alih-alih mempersatukan umat, tindakan tersebut berisiko memperdalam persepsi polarisasi dan mendorong Muhammadiyah semakin kokoh secara internal serta dicintai secara eksternal. Bagi Muhammadiyah sendiri, ini menjadi momentum untuk terus memperbaiki tata kelola aset dan memperluas reputasi, serta dukungan publik. Bagi pemerintah dan pihak-pihak terkait, ini seharusnya menjadi pelajaran berharga: kebebasan beribadah adalah hak dasar yang tidak boleh dikorbankan demi keseragaman semu. Pada akhirnya, yang dirugikan bukan Muhammadiyah, melainkan citra kerukunan beragama di Indonesia itu sendiri. Dalam jangka panjang, Muhammadiyah kemungkinan besar akan keluar sebagai pemenang: lebih mandiri, lebih kaya aset, dan lebih dipercaya umat. Itulah paradoks yang sering terjadi ketika tekanan bertemu dengan keteguhan prinsip.

Dr. Fajar Junaedi, tim pengembang Universitas Muhammadiyah Madiun

Bagikan

Baca juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Scroll to Top