Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Bisa Punya Akun Medsos


MADIUN – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan
kebijakan pembatasan usia pengguna platform digital.

Anak di bawah usia 16 tahun tidak
diperbolehkan memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi.


Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata
Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).


Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital.

“Melalui peraturan ini,
pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi,” ujar Meutya dalam keterangannya.


Ia menambahkan bahwa ancaman di ruang digital terhadap anak semakin nyata, mulai dari paparan konten negatif hingga kecanduan penggunaan gawai.

“Anak-anak kita menghadapi
ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” kata Meutya.


Implementasi aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku secara bertahap pada 28 Maret 2026.


Dalam tahap awal, akan menyasar sejumlah platform besar yang masuk dalam kategori berisiko tinggi.

Beberapa di antaranya meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram,
Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.


Pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini mungkin akan menimbulkan ketidaknyamanan, baik bagi anak-anak yang kehilangan akses maupun orang tua yang menghadapi keluhan
anak mereka.

Namun, Meutya menegaskan bahwa ini adalah langkah penting yang harus
diambil.


“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,”
terang Meutya.


Penulis: Mifta Khudin, mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi UMMAD.

Bagikan

Baca juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Scroll to Top