Pelarangan Shalat Idulfitri Muhammadiyah 1447 H: Dari Blokade di Barru hingga Kecaman Maarif Institute untuk Kebebasan Beribadah

Barru/Sukabumi/Sukoharjo – Jumat pagi, 20 Maret 2026. Ratusan jemaah Muhammadiyah sudah berbaris rapi di halaman Masjid Nurul Tajdid, Pepabri, Kelurahan Coppo, Barru, Sulawesi Selatan. Takbir berkumandang pelan. Tapi tiba-tiba, sekelompok warga setempat dan oknum pejabat kecamatan datang. Mereka mengadang, memaksa bubar. Polisi turun ke lokasi, tapi bukan untuk melindungi—hanya menyaksikan. Jemaah akhirnya pindah ke masjid lain agar tak terjadi bentrok. “Ini pelanggaran hak beribadah yang nyata,” tegas Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Barru, Akhmad Jamaluddin.

Peristiwa di Barru bukan kasus tunggal. Di Sukabumi, Jawa Barat, Pemkot menolak izin penggunaan Lapangan Merdeka. Di Kedung Winong, Sukoharjo, Jawa Tengah, kepala desa sempat melarang warga Muhammadiyah menggunakan fasilitas umum. Semua terjadi karena satu alasan: perbedaan penetapan 1 Syawal 1447 H. Muhammadiyah menggunakan metode hisab wujudul hilal dan menetapkan Lebaran jatuh Jumat, 20 Maret 2026. Sementara pemerintah melalui sidang isbat rukyatul hilal menetapkan Sabtu, 21 Maret 2026. Perbedaan ijtihad yang seharusnya menjadi “rahmat” ini justru berubah menjadi alasan pelarangan dan penghadangan di berbagai daerah.Fenomena ini bukan baru. Sudah berulang setiap tahun ketika terjadi perbedaan hari raya. Namun tahun ini, menurut Maarif Institute, semakin mengkhawatirkan karena kini menyasar Muhammadiyah—organisasi Islam terbesar kedua di Indonesia dengan jutaan anggota. “Ini alarm keras bagi kehidupan berbangsa,” ujar Direktur Eksekutif Maarif Institute Andar Nubowo DEA PhD dalam pernyataan sikap resmi yang dirilis Sabtu (22/3/2026)

Maarif Institute mengecam keras setiap bentuk pelarangan, penghadangan, dan persekusi. Pernyataan sikap mereka disusun berdasarkan tiga pilar utama: Keislaman, Keindonesiaan, dan Kemanusiaan.Dari sisi Keislaman, perbedaan metode hisab dan rukyah adalah furu’iyyah (cabang) dalam fikih yang telah diakui keabsahannya oleh ulama lintas mazhab. “Menjadikan satu metode sebagai satu-satunya kebenaran, apalagi dengan kekuasaan negara, adalah reduksi terhadap khazanah keilmuan Islam,” tegas Andar. Perbedaan ijtihad harus dirayakan sebagai rahmat, bukan dijadikan alasan diskriminasi.Dari sisi Keindonesiaan, negara Pancasila wajib netral dan memfasilitasi ibadah semua warga tanpa intervensi. Fasilitas publik seperti lapangan, alun-alun, atau masjid adalah milik seluruh rakyat, bukan monopoli satu kelompok. Penolakan izin karena perbedaan penetapan hari raya dinilai diskriminatif dan inkonstitusional.Dari sisi Kemanusiaan, hak beribadah adalah hak asasi manusia yang dijamin Pasal 28E UUD 1945. “Jika organisasi sebesar Muhammadiyah saja bisa dipersekusi, maka tidak ada satu pun warga negara yang benar-benar terlindungi,” kata Andar lagi.Maarif Institute juga menyoroti pernyataan Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis yang menyebut penetapan Idulfitri di luar keputusan pemerintah sebagai “haram” demi menjaga persatuan. Menurut mereka, pernyataan teologis-politis seperti itu justru berpotensi menjadi pembenaran bagi tindakan persekusi di lapangan.Secara lengkap, enam poin sikap Maarif Institute adalah:

  1. Mengecam keras pelarangan dan persekusi sebagai tindakan bertentangan dengan konstitusi dan nilai keadaban bangsa.
  2. Mendesak aparatur pemerintah pusat hingga desa aktif melindungi hak beribadah.
  3. Menegaskan fasilitas publik harus terbuka tanpa diskriminasi.
  4. Mengingatkan pejabat publik untuk menjaga netralitas negara Pancasila.
  5. Mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan media melindungi keragaman ijtihad.
  6. Mendorong mekanisme peribadatan yang adil agar konflik tidak berulang.

Di tengah suasana Lebaran yang seharusnya penuh sukacita, peristiwa ini menjadi pengingat pahit: toleransi beragama di Indonesia masih rapuh. Namun suara Maarif Institute memberikan harapan. “Kebesaran bangsa diukur dari kemampuan merawat keragaman,” tutup Andar. “Indonesia yang berkeadaban adalah tempat di mana setiap orang bisa menunaikan ibadah tanpa takut, tanpa penghadangan, tanpa diskriminasi.”Kasus Barru dan daerah lain kini menjadi sorotan nasional. Muhammadiyah sendiri terus menyerukan kerukunan, sementara Maarif Institute mendesak negara hadir sebagai pelindung, bukan penghalang. Karena shalat Idulfitri bukan sekadar ritual—ia adalah ujian nyata bagi persatuan bangsa. (FJ)

Bagikan

Baca juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Scroll to Top