Ramadhan merupakan bulan mulia dimana pada bulan ini bulan yang special bagi ummat muslim. Pada bulan ini masyarakat muslim menjalankan ibadah puasa, dimana telah di perintahkan oleh Allah SWT dalam QS Albaqarah 183 yang memiliki arti “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” Ketika perintah dari Allah SWT sudah jelas, bahwa bulan Ramadhan emang merupakan bulan dimana orang beriman diwajibkan untuk berpuasa. Pada bulan Ramadhan memiliki urgensi bagi jiwa maupun raga. Untuk jiwa bulan Ramadhan mengajarkan kita untuk berlapang dada membersiahkan hati dan juga berlatih sabar, sabar disini artinya menjaga, baik menjaga dari berpuatan yang erusak jiwa itu sendiri maupun yang lainnya
Yang kedua adalah menjaga raga, pada bulan Ramadhan ini kita juga dapat menjaga Kesehatan jasani kita dengan menjaga pola makan yang teratu. Didalam jurnalnya Dwi Larasati Menjelaskan bahwa secara fisiologi dengan berpuasa kita dapat memaksimalkan metabolism dalam diri kita. Tidak hanya itu, berpuasa juga dapat merangsang autofagi yang berperan dalam regenerasi sel dan detoksifikasi tubuh, sehingga mengurangi risiko penyakit degeneratif. Berbagai maca manfaat puasa disapaikan dalam tulisannya.
Ramadhan adalah bulan penuh berkah dan ampunan oleh Allah SWT. Begitu spesialnya bulan ini sehingga dalam bulan ini secara khusus Allah SWT memberikan umatnya peluang untuk menambah pundi-pundi amalan dan juga pencarian ampunan. Segala macam amalan dilipatkgandakan menjadi 2 hingga 10 kali sepertihalnya yang disampaikan dalam hadits nabi SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan muslim “Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat“. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.” (HR. Bukhari no. 1904, 5927 dan Muslim no. 1151) .
Bicara masalah zakat kita Tarik kebelakang, pada zaman pemerintahan khalifah Ummar bin Abdul Aziz (717 M) khalifah bani Umayyah . Pada masa pemerintahan beliau yang paling terlihat adalah kembalinya diaktifkan atau di aksimalkan peran Baitul Mal, yang dimana Baitul Mal tersebut memang digunakan untuk menumpulkan dana ZIS yang ada di masyarakat peerintah tersebut. Terdapat beberapa kebijakan masalah ekonomi yang di jalankan oleh pemerintahan khalifah Umar bin Abdul Aziz terutama kebijakan Fiskal menurut muflihin dalam fadhilah Kebijakan fiskal Umar bin Abdul’Aziz mengubah pendapatan negara dengan mengenakan pajak tanah (kharaj) dan pajak jizyah pada tiga profesi: petani, tuan tanah, dan pedagang. Zakat, yang diwajibkan bagi, adalah sumber pendapatannya. semua orang Islam yang mampu, dengan setiap wilayah memiliki otoritas untuk mengawasi sendiri. Selain itu pada pemerintahan beliau Zakat dan pengaturan Kas negara juga diperhatikan ini dapat dilihat dala catatan sejarah bahwa pada masa peerintahan beliau sedikit orang yang miskin aupun fakir. Rata-rata mereka merupakan asyarakat yang berkecukupan. Pemaksialan dana zakat ini apabila diaksialkan mungikin juga banyak manfaatnya bagi negara.
Pada bulan Ramadhan juga merupakan bulan yang tepat untuk berbagi terhadap sesama. Pada bulan Ramadhan karena segala macam amalan akan dilipatgandakan, oleh kareana itu merupakan saat yang tepat untuk berbagi melalui ZIS (Zakat, Infak, Shadaqoh). Utamanya pada bulan Ramadhan ini adalah kita melakukan kewajiban kita selain berpuasa yaitu adalah Zakat, dalam berbagai perspektif Zakat diartikan sebagai mensucikan harta dan cara untuk berperang dijalan Allah dengan harta. Bagaimana potensi Zakat di Indonesia sangat besar sekali, data menyebutkan yang disampaikan yang dikutip dari website BAZNAS( Badan Amil Zakat Nasional) pada 2025 potensi zakat di Indonesia Mencapai Rp 327 triliun yang meliputi zakat penghasilan, pertanian, tabungan, dan lainnya. Apabila potensi zakat di Indonesia sendiri dapat diaksimalkan seperti pemerintahan khalifa umar bin Abdul Aziz keungkinan besar akan dapat beberapa asalah ekonomi yang ada di masyarakat sekarang ini.
Sebenarnya apa saja manfaat zakat bagi negara sehingga penulis sangat meyakini kalua zakat merupakan solusi terhadap peerataan ekonomi masyarakat.
Dapat kita jabarkan dari sejarah yang sudah kita bahas diawal tadi, bahwa Ketika peerintahan suatu negara di kendalikan oleh pemipin yang bijak bisa mendapatkan output yang baik pula. Kita sama-sama tau jika pada pemerintahan khalifah Umar bin Abdul Aziz pemasukan negara dimaksialkan sekali apalagi kinerja Baitul Mal. Baitul Mal pada masa tersebut merupakan perbendaharaan negara atau kalua kita asumsikan di negara kita seperti Kementrian Keuangan dan Ekonomi. Kita lihat dari data yang sudah kita terima bahwa pendapatan atau potensi pendapatan dari zakat saja sudah diperoleh sekitar Rp 327 Triliun apabila potensi tersebut dapat diaksialkan dengan baik dan bijak negara bisa mengurangi julah angka kemiskinan di Indonesia. Data dari Website BPS didapat bahwa angka keiskinan per bulan September 2025 ada sekitar 8,25% dari jumlah total penduduk Indonesia atau sekitar 23,36 Juta jiwa. Angka ini dapat ditekan lagi apabila pendistribusian Zakat ini dapat dijalankan dengan baik dan bijak oleh pemerintah.
Hal ini dapat terwujud Ketika pendistribusian zakat dapat dioptimalkan dengan baik oleh pemangku jabatan. Seperti yang Allah SWT firmankan dalam QS Attaubah ayat 60 yang meiliki arti “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. Apabila pendistribusian zakat dapat dimaksimalkan bukan tidak mungkin angka kemiskinan dapat ditekan. Hal ini juga di sapaikan oleh ekonom konteporer Yusuf Qardhawi bahwa zakat itu juga berdapak pada ekonmi yaitu investasi dan produksi, melainkan permintaan tenaga kerja juga ikut bertambah.
Jika zakat diaksimalkan dan dapat ,menjadi salah satu alternatif penggerak roda perekonomian di negara bisa jadi negara akan stabil ini juga pernah diungkapkan oleh Yusuf Qarhawi bahwa Zakat bisa menjadi stabilitas ekonomi disaat ekonomi disuatu negara mengalai krisis. Karena konsep Zakat adalah mereka yang kaya atau berkecukupan dana membantu dan menyokong mereka atau asyarakat yang kekurangan dana.
Penulis: Hafidz Abdullah Asshidiqy, SE.,ME., Dosen Prodi Manajemen Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD).
Refrensi :
– https://bps.go.id
– https://basnas.go.id
– Jakaragil,nispul, akmaludin. (n.d.). ZAKAT PRODUKTIF (Tinjauan Hukum Islam dalam Karya Prof. DR. Yusuf Al-Qardawi). 1001–1016. https://doi.org/10.30868/am.v10i02.3184
– Khairunnisa, F., Oktaviani, S., Oktaviani, S., & Fadhilah, Z. N. (2021). Kebijakan Ekonomi Pada Masa Asy-Syaibani. Journal Of Islamic Management Applied, 1(1), 1–7.
– Larasati, D. (2024). Jurnal dinamika sosial dan sains. Jurnal Dinamika Sosial Dan Sains, 1(4), 358–366.
– Musnaeni, annisa ma’rifatul. (2017). Distribusi Zakat sebagai Instrumen Pengentasan Kemiskinan dalam Praktik Lembaga Amil Zakat di IndonesiaTeori Dasar Nahwu & Sharaf. Jurnal Miftahul Ilmi: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 2(April), 84–18.





