Komunikasi Risiko Transfer Data RI-AS dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART)

Isu transfer data lintas batas dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali memicu diskusi publik. Klausul tersebut memerlukan pendekatan komunikasi yang lebih terbuka, jelas, dan mendidik dari pemerintah agar menghindari salah paham terkait kedaulatan digital Indonesia.Pendapat ini disampaikan Dr. Fajar Junaedi, S.Sos., M.Si., dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang juga menjadi tim pengembang Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) , dalam tanggapannya terhadap perdebatan soal perlindungan data pribadi dan kedaulatan negara.

Inti Klausul Transfer Data RI–AS
Menurut Fajar, Pasal 3.2 dalam ART RI–AS pada intinya mempermudah alur data lintas negara guna mendukung bisnis digital. Praktik serupa sudah umum dalam berbagai perjanjian perdagangan internasional, terutama di era ekonomi digital.“Transfer data lintas batas ini penting untuk mendukung e-commerce, cloud computing, serta layanan keuangan digital,” jelasnya, seperti dikutip dari laman resmi UMY pada Jumat (27/2/2026).Ia menekankan bahwa masalah utama bukan terletak pada isi klausul itu sendiri, melainkan pada cara pemerintah menyampaikan manfaat dan risikonya secara seimbang kepada masyarakat.“Publik harus diyakinkan bahwa transfer data ini bukan berarti menyerahkan kedaulatan. Kunci dari sisi komunikasi adalah transparansi soal risiko serta jaminan perlindungan data,” tegasnya.

OPDP Independen sebagai Penentu Kredibilitas
Fajar menyoroti bahwa perlindungan data di Indonesia masih berlandaskan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun, kebijakan transfer data RI–AS akan lebih legitimate jika pemerintah segera membentuk Otoritas Pelindungan Data Pribadi (OPDP) yang benar-benar independen.“OPDP perlu menjadi lembaga pengawas yang kredibel dan otonom. Tanpa itu, komunikasi risiko dari pemerintah cenderung terlihat defensif,” katanya.Lembaga independen ini dianggap krusial untuk mengevaluasi setiap mekanisme transfer data secara objektif, transparan, dan sesuai standar internasional, sehingga pengawasan tidak hanya bersifat administratif tapi juga akuntabel secara hukum.Strategi Komunikasi dan Literasi Publik
Selain regulasi, Fajar mendorong pemerintah menyederhanakan pesan komunikasi ke masyarakat. Beberapa poin penting yang perlu disosialisasikan:

  • Data pribadi tetap terlindungi oleh hukum Indonesia.
  • Transfer data dilakukan demi kepentingan bisnis digital.
  • Setiap transfer memerlukan persetujuan atau dasar hukum yang sah.

Komunikasi tidak cukup lewat dokumen resmi atau pernyataan formal. Pemerintah disarankan menggunakan bahasa mudah dipahami, infografis, video singkat, serta melibatkan pakar independen agar masyarakat tidak panik dan benar-benar mengerti konteksnya.Ia juga melihat isu ini sebagai kesempatan emas untuk meningkatkan literasi data masyarakat, termasuk edukasi tentang hak subjek data, mekanisme persetujuan, dan keamanan digital—yang bisa diintegrasikan ke dalam pendidikan serta kampanye berkelanjutan.Kedaulatan Digital Bergantung pada Implementasi
Fajar menambahkan bahwa persepsi kedaulatan digital Indonesia tidak hanya ditentukan oleh teks perjanjian, melainkan oleh pelaksanaan kebijakan di lapangan.Penguatan pusat data lokal, pembentukan OPDP independen, serta diversifikasi mitra digital akan memperkokoh posisi Indonesia dalam kerjasama global, termasuk dalam transfer data RI–AS.“Kepercayaan publik dibangun bukan hanya dari kata-kata di perjanjian, tapi dari transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi pelaksanaan,” tutupnya. (*)

Bagikan

Baca juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Scroll to Top