Dosen UMMAD Jadi Nara Sumber Monev Penerimaan Bantuan UEP-KUBE Dinsos Kabupaten Madiun

MADIUN – Dosen UMMAD menjadi Nara sumber Pembinaan Pelaksanaan Monitoring Evaluasi Penerimaan Bantuan UEB Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Madiun Tahun 2026, Selasa, 28 April 2026.

Kegiatan Pembinaan Pelaksanaan Monev Penerimaan Bantuan UEP Fakir Miskin ini dilakukan Bidang Pemberdayaan Fakir Miskin Dinas Sosial Tahun 2026.

Sebanyak 35 Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan 15 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang ada di Kabupaten Madiun mengikuti kegiatan tersebut 

“Sebagai nara sumber Monitoring Evaluasi Bantuan Modal Usaha Ekonomi Produktif (UEP)melalui Kelompok Usaha Ekonomi Bersama (KUBE),” ujar Muh.Niam.

Dalam kesempatan tersebut Muh.Niam menyampaikan berdasarkan Permensos Nomor 10 Tahun 2019 PSM bertugas memberi motivasi, pengetahuan perihal penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 

“Kalau tidak punya pengetahuan agak susah memberi masukan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Jadi PSM memiliki peran sebagai motivator,” ujar Muh.Niam.

Disampaikan Muh.Niam, PSM mesti memamahmi tugas dan tanggung jawab pendamping sosial UEP-KUBE. Misalnya terkait dengan penyusunan laporan kegiatan berupa memantau pembukuan KUBE secara periodi.

Juga  membantu mengadministrasikan dokumen ke Pembentukan KUBE dengan memverivikasi dan Menyiapkan calon penerima bantuan. Menyiapkan renana anggaran biaya, memberikan bimbingan teknis dan motivasi sosial kepada KUBE.

Mendampingi Pelaksanaan UEP-KUBE (Mengirimkan laporan pendampingan setiap bulan), Memantau pelaksanaan Kegiatan dengan melakukan pertemuan rutin – 1 kali/ bulan) serta membantu UEP-KUBE berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten dan Provinsi,” jelas Muh.Niam.

Muh.Niam juga menyampaikan keterangan mengenai proses pendampingan sosial yang dilakukan PSM atau TSTK terhadap UEP-KUBE.

Antara lain menumbuhkan kepercayaan terhadap anggota KUBE, menicptakan kesepakatan diantara anggota KUBE, membantu menyelesaikan permasalahan yang ada di dalam KUBE.

Merencanakan jadwal pertemuan KUBE, memantau pelaksanaan kegiatan KUBE serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan pendampingan yang dilakuakn mencatat keberhasilan dan ketidakberhasilan KUBE.

Menjawab pertanyaan peserta agar tidak sekedar menjalankan program tapi agar memberi makna bagi UEP-KUBE, Muh. Niam menyampaikan berdasarkan Permensos Nomor 10 Tahun 2019 PSM bertugas memberi motivasi, pengetahuan perihal penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 

“Kalau tidak punya pengetahuan agak susah memberi masukan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Jadi PSM memiliki peran sebagai motivator,” ujar Muh.Niam. (*)

Bagikan

Baca juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Scroll to Top