Sengkarut Administratif Wakaf Muhammadiyah Yogyakarta

Ribuan meter persegi tanah wakaf yang diamanatkan melalui Persyarikatan Muhammadiyah di Yogyakarta kini tengah berada dalam fase kritis pemanfaatan. Meski niat luhur para wakif (pemberi wakaf) adalah untuk kemaslahatan umat, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa ribuan meter aset tersebut belum terkelola secara optimal. Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY kini menggandeng akademisi hukum untuk mengurai benang kusut legalitas yang selama ini menjadi penghambat utama produktivitas aset-aset tersebut.

Ketua pengusul program pengabdian, Dr. Reni Anggriani, menegaskan bahwa kepastian hukum adalah syarat mutlak sebelum bicara soal keuntungan ekonomi. “Solusi pertama adalah mendapatkan kepastian hukum atas hak atas tanah wakaf, supaya persyarikatan dapat mengoptimalkan kemanfaatannya tanpa keraguan,” tulisnya dalam dokumen usulan tersebut. Justifikasi ini didasari atas maraknya sengketa yang melibatkan ahli waris wakif akibat absennya catatan resmi negara.

Secara teknis, proyek bertajuk “Optimalisasi Pemanfaatan Tanah Wakaf” ini akan dilaksanakan sepanjang tahun anggaran 2025/2026 dengan sokongan dana hibah internal Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sebesar Rp9.997.000. Fokus utamanya mencakup wilayah administratif Kota Yogyakarta hingga pelosok Gunung Kidul dan Kulon Progo (Wates). Program ini menyasar kader Muhammadiyah melalui serangkaian sosialisasi, konsultasi, dan bantuan hukum untuk mendata aset-aset yang masih “tertidur”.

Ironisnya, di tengah ambisi besar untuk menghapus kemiskinan dan mengurangi ketimpangan sosial melalui wakaf, data internal menunjukkan adanya jurang kompetensi yang lebar pada sosok nazhir (pengelola wakaf). Selama ini, nazhir sering kali ditunjuk hanya berdasarkan faktor kekerabatan atau ketokohan agama, bukan berdasarkan kompetensi manajerial. Akibatnya, banyak aset tanah yang secara hak belum beralih atas nama Muhammadiyah, sehingga menghalangi segala bentuk pengembangan usaha produktif.

Seorang kader Muhammadiyah yang terlibat dalam pendataan aset anonim mengungkapkan bahwa tantangan terbesar bukan pada teknologi, melainkan pada ego sektoral dan ketakutan akan sengketa. “Kita sering bicara digitalisasi wakaf, tapi untuk mendaftarkan sertifikat tanah secara manual saja masih banyak yang kaget dan takut berurusan dengan ahli waris,” ungkapnya. Analogi ini serupa dengan membangun marketplace megah di atas lahan yang izin bangunannya belum terbit; semenarik apa pun kontennya, pondasinya tetap rapuh.

Nada optimisme memang ditiupkan melalui target luaran berupa artikel ilmiah terindeks Scopus dan video kegiatan. Namun, bagi para pengambil kebijakan di PWM DIY, keberhasilan sesungguhnya tidak diukur di jurnal internasional, melainkan pada sejauh mana tanah-tanah yang selama ini “nganggur” bisa berubah menjadi rumah sakit, sekolah, atau sentra ekonomi yang nyata bagi warga Muhammadiyah. Tanpa pembenahan manajemen nazhir yang radikal, upaya optimalisasi ini dikhawatirkan hanya akan menjadi seremoni administratif tahunan yang gagal menjangkau akar masalah.

Bagikan

Baca juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Scroll to Top