Dr. Suwardi Rosyid, M.Pd.I
Akad atau perjanjian dalam muamalah merupakan hubungan hukum antara ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) yang dibenarkan oleh syariat serta membawa dampak hukum langsung terhadap objeknya.
Pentingnya akad ini ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 1 yang memerintahkan orang-orang beriman untuk memenuhi janji-janji mereka. Kedudukan akad menjadi sangat krusial dalam ajaran Islam karena berfungsi sebagai sarana sah untuk pemindahan hak milik (tasharruf), baik pemindahan kepemilikan benda melalui jual beli (al-bai’) dan hibah, maupun pemindahan kepemilikan manfaat melalui sewa-menyewa (al-ijarah) dan pinjam pakai (al-i’arah). Selain itu, akad merupakan perwujudan dari asas kerelaan (mabda’ ar-ridha) untuk mencegah pengambilan harta sesama manusia dengan cara yang batil.
Akad juga menjadi titik awal atau sumber lahirnya hubungan perikatan dan hak kewajiban (iltizam). Begitu akad disepakati secara sah, muncul akibat hukum (atsar al-‘aqd) yang mengikat para pihak untuk memenuhi prestasi masing-masing. Tanpa adanya akad yang jelas, tuntutan hak dan kewajiban dalam bisnis tidak akan memiliki landasan hukum yang kuat.
Melalui pengaturan yang ketat, akad juga berfungsi mewujudkan nilai keadilan, kepastian hukum, serta pengendali kebebasan berkontrak (mabda’ hurriyyah al-taaqud) demi menghindari praktik-praktik terlarang seperti gharar (ketidakpastian/penipuan), riba (keuntungan tidak adil tanpa risiko), dan maysir (perjudian/spekulasi). Oleh karena itu, akad bukan sekadar formalitas kata-kata, melainkan tindakan hukum berlandaskan kehendak yang menjaga keteraturan dan keadilan moral dalam lalu lintas perekonomian manusia.
​Rukun dan Syarat Sah Akad
​Agar sebuah akad dipandang sah dan melahirkan akibat hukum dalam Islam, terdapat tiga rukun utama yang wajib dipenuhi beserta syarat-syaratnya.
*Rukun pertama* adalah ‘aqidain, yaitu para pihak yang melakukan transaksi. Syarat bagi pelaku akad adalah harus berakal dan dewasa (aqil-baligh atau memiliki kapasitas hukum/ahliyah), serta mempunyai kewenangan penuh terhadap objek yang dikontrakkan.
*Rukun kedua* adalah ma’qud alaih atau objek akad. Objek ini harus memenuhi syarat yaitu ada ketika kontrak berlangsung, sah menurut hukum Islam, dapat diserahkan ketika akad, serta tertentu dan dikenal oleh kedua belah pihak. Namun, syariat memberikan pengecualian untuk beberapa jenis akad tertentu seperti salam, istishna, masaqah, ijarah maushufah fi dhimmah, dan ba’i jizaf. Rukun ketiga adalah shighat, yang merupakan pernyataan ijab dan qabul. Syarat sahnya shighat adalah harus jelas maksudnya, terdapat keselarasan antara penawaran dan penerimaan, serta harus bersambung dalam satu kesatuan tempat dan waktu atau dikenal dengan istilah satu majlis akad.
​Struktur dan Klasifikasi Akad dalam Fiqh Muamalah
​Objek fiqh muamalah secara sistematis dibangun di atas tiga pilar utama, yaitu harta, teori akad, dan konsep hak atau kepemilikan.
Dalam penerapannya, bentuk akad diklasifikasikan menjadi dua kelompok besar berdasarkan tujuannya, yaitu akad tabarru’ dan akad tijari. Akad tabarru’ merupakan jenis transaksi sosial yang sifatnya non-profit (not for profit transaction), di mana orientasi utamanya adalah tolong-menolong dan mencari rida Allah, bukan keuntungan materi. Sebaliknya, akad tijari merupakan transaksi komersial (for profit transaction) yang sengaja ditujukan untuk mencari keuntungan bisnis. Akad tijari ini kemudian bercabang lagi menjadi dua kategori, yaitu akad mu’awadhah yang berbasis pertukaran dan akad uqud isytirak yang berbasis percampuran atau kerja sama.
​Dalam kategori akad pertukaran (mu’awadhah), transaksi dapat berupa pertukaran barang dengan uang atau jual beli (bai’), jasa dengan uang (ijarah), serta uang dengan uang (sharf). Pada sistem jual beli (bai’), transaksi dibedakan lagi berdasarkan cara penentuan harga dan cara pembayarannya.
Dari segi penentuan harga, terdapat jual beli biasa (al-‘adyi) yang mencakup musawamah, muzayadah, dan munaqashah, serta jual beli berbasis keterbukaan amanah (al-amanah) yang mencakup murabahah (dengan keuntungan), wadhi’ah (dengan kerugian), dan tauliyah (sesuai harga modal). Sedangkan dari segi cara pembayaran, transaksi dapat dilakukan secara angsuran (taqshith), tunai langsung (hal), maupun tangguh (muajjal). Di sisi lain, kategori akad percampuran atau kerja sama (uqud isytirak) meliputi akad mudharabah—yaitu kerja sama antara pemilik modal dan pengelola yang dapat bersifat pilihan (ikhtiyari) atau paksaan (ijbari)—serta akad syirkah. Akad syirkah sendiri terbagi menjadi syirkah al-milk (kepemilikan bersama) dan syirkah al-uqud (kemitraan kontraktual).
Syirkah al-uqud ini mencakup syirkah al-a’mal berdasarkan profesi, syirkah al-wujuh berdasarkan reputasi, dan syirkah al-amwal yang berbasis modal. Di mana syirkah al-amwal dibedakan lagi menjadi syirkah al-‘inan yang porsi modalnya tidak setara dan syirkah al-mufawadhah yang porsi modal serta haknya setara. Perlu dicatat bahwa seluruh bentuk akad ini tetap memiliki syarat dan ketentuan masing-masing yang mengikat.
​Prinsip Toleransi dan Aturan Komoditas Ribawi
​Dalam mempraktikkan muamalah sehari-hari, Islam memberikan ruang bagi prinsip tasamuh atau toleransi terhadap adanya perbedaan pandangan (ikhtilaf) di antara para ahli fiqh, seperti dalam menyikapi hukum jual beli kredit maupun investasi emas. Kendati demikian, syariat menetapkan batasan yang sangat tegas dan tidak toleran terhadap pelanggaran aturan komoditas ribawi.
Berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim dari Ubadah bin Shamit, terdapat enam komoditas ribawi utama yang pengelolaannya diatur secara ketat, yaitu emas, perak, gandum, sya’ir (gandum merah), kurma, dan garam. Aturan main dalam pertukaran komoditas ini terbagi menjadi dua ketentuan mutlak. Pertama, apabila barang yang dipertukarkan sejenis, misalnya emas dengan emas atau kurma dengan kurma, maka syaratnya harus sama dalam takaran atau timbangannya serta wajib dilakukan secara kontan atau tunai pada saat itu juga. Kedua, apabila barang yang ditukarkan berbeda jenis namun masih dalam satu kelompok komoditas ribawi, seperti emas ditukar dengan perak, maka takaran atau timbangannya boleh berbeda sesuai kesepakatan, namun transaksinya wajib dilakukan secara kontan dan tunai tanpa ada penundaan





