1. Dalil dari Al-Qur’an
A. Kewajiban Qishash yang Adil
Allah SWT menetapkan bahwa hukuman bagi pembunuhan yang disengaja adalah balasan yang setimpal, namun tetap membuka pintu maaf melalui Diyat (denda).
QS. Al-Baqarah: 178
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِي ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ بِٱلْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَٱتِّبَاعٌ بِٱلْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَٰنٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌ
”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.”
B. Hikmah Qishash untuk Menjaga Kehidupan
Qishash bukan bentuk kekejaman, melainkan tindakan preventif agar orang takut membunuh, sehingga nyawa manusia lainnya terselamatkan.
QS. Al-Baqarah: 179
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
”Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.”
C. Hak Wali Korban dan Larangan Melampaui Batas

Keluarga korban (wali) diberikan hak kekuasaan oleh Allah untuk menuntut qishash, namun tidak boleh membalas secara membabi buta (misalnya membunuh orang yang tidak bersalah dari keluarga pelaku).
QS. Al-Isra’: 33
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا
”Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.”
2. Dalil dari Hadits Nabi SAW
A. Mahalnya Harga Darah Seorang Muslim
Hadits ini sangat relevan dengan fenomena “mudahnya membunuh” jaman sekarang. Di mata Allah, hilangnya nyawa seorang mukmin jauh lebih besar urusannya daripada hancurnya dunia.
”Hancurnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang mukmin (tanpa alasan yang benar).” (HR. An-Nasa’i dan Al-Tirmidzi; divalidasi shahih oleh Al-Albani).
B. Pilihan Bagi Keluarga Korban (Qishash atau Diyat)
Rasulullah SAW memberikan panduan jelas mengenai hak keluarga korban setelah terjadinya pembunuhan.
”Barangsiapa yang membunuh secara sengaja, maka urusannya diserahkan kepada keluarga korban. Jika mereka menghendaki, mereka boleh mengambil qishash (nyawa dibalas nyawa). Dan jika mereka menghendaki, mereka boleh mengambil diyat (denda).” (HR. Tirmidzi).
C. Perkara Pertama yang Diadili di Hari Kiamat
Ini menunjukkan betapa gawatnya dosa menumpahkan darah manusia. Urusan ibadah (seperti shalat) adalah hubungan pertama yang dihisab antara hamba dengan Allah, namun urusan antar sesama manusia yang pertama kali disidang adalah pembunuhan.
”Perkara yang pertama kali akan diputuskan di antara manusia pada hari kiamat adalah urusan darah (pembunuhan).” (HR. Bukhari dan Muslim).
D. Ancaman Bagi Pelaku Pembunuhan Sengaja
Nabi SAW menegaskan tiga kondisi di mana darah seorang muslim halal untuk ditumpahkan (melalui jalur hukum negara), salah satunya adalah karena membunuh orang lain.
”Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali karena satu dari tiga hal: orang tua yang berzina, jiwa dengan jiwa (qishash karena membunuh), dan orang yang meninggalkan agamanya (murtad) lagi memisahkan diri dari jamaah.” (HR. Bukhari dan Muslim).






