Daycare dan Ilusi Perlindungan Anak

Oleh: Hasibatul Isniar Sepbrina Pratiwi, S.H., M.H*

Kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta kembali menyentak kesadaran publik: ruang yang selama ini dipercaya sebagai “perpanjangan tangan orang tua” justru berubah menjadi lokasi kekerasan. Peristiwa ini bukan sekadar kegagalan individu pengasuh, melainkan refleksi dari rapuhnya sistem perlindungan anak di Indonesia.

Ironisnya, negara sesungguhnya tidak kekurangan regulasi. Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah menegaskan bahwa anak berhak atas perlindungan dari negara, masyarakat, dan keluarga. Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990, yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama. Lebih jauh, melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, negara bahkan telah merumuskan larangan tegas terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak. Dalam konteks sosial-ekonomi, kehadiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menunjukkan pengakuan negara atas realitas ibu bekerja yang membutuhkan layanan penitipan anak. Namun, di sinilah letak paradoksnya: regulasi yang progresif tidak selalu berbanding lurus dengan perlindungan nyata di lapangan.

Daycare dalam Kekosongan Pengawasan

Secara normatif, daycare atau taman penitipan anak merupakan bagian dari layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal yang harus memenuhi standar tertentu mulai dari perizinan, kualifikasi tenaga pengasuh, hingga sarana prasarana. Dalam praktiknya, perizinan kini bahkan telah dipermudah melalui sistem berbasis risiko. Masalahnya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya pengawasan. Negara cenderung hadir dalam bentuk administratif: izin diberikan, berkas diperiksa, tetapi kontrol substantif terhadap kualitas pengasuhan sering terabaikan. Kasus di Yogyakarta menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah negara benar-benar mengetahui apa yang terjadi di balik dinding daycare? Ataukah pengawasan hanya berhenti pada formalitas? Pengawasan yang tidak berkala, minim inspeksi mendadak, dan kurangnya mekanisme audit kualitas interaksi pengasuh-anak menciptakan ruang abu-abu yang berpotensi melahirkan kekerasan.

Relasi Kontraktual yang Rapuh

Di sisi lain, hubungan antara orang tua dan pengelola daycare sesungguhnya adalah hubungan hukum privat. Ketika seorang anak dititipkan, terdapat perjanjian yang secara implisit maupun eksplisit memuat tanggung jawab perlindungan. Namun dalam praktik sosial, relasi ini lebih banyak dibangun di atas kepercayaan daripada kepastian hukum. Orang tua jarang membaca detail perjanjian, sementara pengelola tidak selalu transparan terhadap standar operasionalnya. Akibatnya, ketika terjadi pelanggaran, posisi tawar orang tua menjadi lemah. Padahal secara hukum, kegagalan menjaga keselamatan anak dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi sekaligus perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Ketiadaan standar kontrak yang jelas memperparah kerentanan ini.

Negara, Pasar, dan Tanggung Jawab yang Terfragmentasi

Fenomena daycare juga memperlihatkan adanya pergeseran tanggung jawab pengasuhan dari ranah privat ke ranah semi-publik. Negara mendorong partisipasi perempuan dalam dunia kerja, tetapi pada saat yang sama menyerahkan layanan pengasuhan anak kepada mekanisme pasar.

Di titik ini, muncul persoalan serius: ketika daycare dikelola sebagai entitas bisnis, apakah kepentingan terbaik anak tetap menjadi prioritas utama? Tanpa regulasi yang ketat dan pengawasan yang efektif, daycare berisiko menjadi komoditas layanan, bukan institusi perlindungan.

Penegakan Hukum: Antara Efek Jera dan Keadilan

Dalam perspektif hukum pidana, kekerasan terhadap anak di daycare tidak dapat ditoleransi. Undang-Undang Perlindungan Anak telah menyediakan instrumen sanksi yang tegas, termasuk pidana penjara dan denda. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku langsung. Pengelola daycare, bahkan pihak yang lalai dalam pengawasan, juga harus dimintai pertanggungjawaban. Selain itu, sanksi administratif seperti pencabutan izin harus diterapkan secara konsisten. Penegakan hukum yang parsial hanya akan melahirkan ilusi keadilan.

Menuju Sistem yang Berbasis Perlindungan Nyata

Kasus Daycare Little Aresha seharusnya menjadi titik balik. Negara perlu beralih dari pendekatan administratif menuju pendekatan substantif dalam perlindungan anak. Beberapa langkah yang mendesak dilakukan antara lain:Pertama, memperketat standar pendirian daycare, tidak hanya dari aspek dokumen, tetapi juga kompetensi pengasuh dan rasio pengasuh-anak.

Kedua, memperkuat sistem pengawasan melalui inspeksi rutin dan mekanisme pengaduan yang responsif. Ketiga, mendorong transparansi kontrak antara orang tua dan pengelola daycare.Keempat, memastikan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.Kelima, melibatkan masyarakat dalam pengawasan berbasis komunitas.

Lebih dari itu, negara perlu menegaskan kembali bahwa layanan penitipan anak bukan sekadar fasilitas pendukung ekonomi, melainkan bagian integral dari sistem perlindungan anak.

Penutup

Anak adalah subjek hukum yang memiliki hak, bukan sekadar objek pengasuhan. Ketika ruang yang seharusnya aman justru menjadi tempat kekerasan, maka yang gagal bukan hanya individu, tetapi sistem secara keseluruhan. Perlindungan anak tidak boleh berhenti pada regulasi. Ia harus hadir dalam praktik, dalam pengawasan, dan dalam keberanian menegakkan hukum.Jika tidak, daycare hanya akan menjadi ilusi perlindungan tempat di mana kepercayaan orang tua dipertaruhkan, dan hak anak diabaikan.

*Penulis adalah Dosen Prodi Hukum Universitas Muhammadiyah Madiun.

Bagikan

Baca juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Scroll to Top