Hadis-hadis utama yang berkaitan dengan tindakan menepuk paha

Dr. Suwardi Rosyid, M.Pd.I

1. Hadis Nabi ﷺ Menepuk Paha Sendiri (Ekspresi Keheranan)

​Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, menceritakan dialog antara Nabi ﷺ dengan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.

​فَلَمَّا قَالَ ذَلِكَ لَهُ لَمْ يَرْجِعْ إِلَيْهِ شَيْئًا، ثُمَّ انْصَرَفَ عَنْهُ وَهُوَ يَضْرِبُ فَخِذَهُ وَهُوَ يَقُولُ: {وَكَانَ الْإِنْسَانُ أَكْثَرَ شَيْءٍ جَدَلًا}

“Setelah Ali mengatakan hal itu kepada beliau (tentang takdir), Nabi tidak membalas sepatah kata pun. Kemudian beliau pergi sambil menepuk pahanya dan berkata: ‘Dan manusia adalah makhluk yang paling banyak membantah’ (QS. Al-Kahfi: 54).”

​Penjelasan:

​Makna Gerakan: Para ulama (seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari) menjelaskan bahwa menepuk paha di sini adalah At-Ta’ajjub (ungkapan keheranan).

​Konteks: Nabi ﷺ terheran karena Ali menggunakan argumen teologis (takdir) untuk membenarkan dirinya yang tidak bangun shalat malam.

​Status Hukum: Ini menunjukkan bahwa gerakan tersebut adalah sifat manusiawi yang boleh dilakukan saat merasa heran atau kagum, namun bukan merupakan gerakan ibadah yang berpahala jika ditiru tanpa sebab.

​2. Hadis Menepuk Paha Orang Lain (Sebagai Teguran Aurat)

​Hadis ini berkaitan dengan hukum menutupi paha bagi laki-laki.

​Redaksi Arab:

​مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَعْمَرٍ وَفَخِذَاهُ مَكْشُوفَتَانِ، فَغَمَزَ فَخِذَهُ وَقَالَ: يَا مَعْمَرُ غَطِّ فَخِذَيْكَ فَإِنَّ الْفَخِذَ عَوْرَةٌ

​Terjemahan:

“Rasulullah ﷺ melewati Ma’mar yang saat itu kedua pahanya tersingkap. Lalu beliau menepuk/memberi isyarat pada pahanya dan bersabda: ‘Wahai Ma’mar, tutuplah kedua pahamu karena paha itu adalah aurat’.” (HR. Ahmad dan Al-Hakim).

​Penjelasan:

​Makna Gerakan: Kata Ghamaza (غمز) bisa berarti menekan, menyentuh, atau menepuk pelan.

​Fungsi: Tindakan ini berfungsi sebagai Tanbih (peringatan) agar seseorang sadar bahwa auratnya terbuka.

​Pelajaran: Menepuk paha dalam konteks ini adalah bagian dari Dakwah atau Amar Ma’ruf Nahi Munkar secara langsung.

​3. Hadis Larangan Menepuk Paha (Saat Musibah)

​Terdapat hadis yang melarang memukul bagian tubuh, termasuk paha, sebagai bentuk protes terhadap takdir.

​Redaksi Arab:

​لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ الْخُدُودَ وَشَقَّ الْجُيُوبَ وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ

“Bukan termasuk golongan kami orang yang memukul pipi (saat musibah), merobek baju, dan menyeru dengan seruan jahiliyah.” (HR. Bukhari).

​Penjelasan:

​Meskipun yang disebutkan secara eksplisit adalah “pipi”, namun para ulama menyamakan (qiyas) hukumnya dengan memukul paha atau bagian tubuh mana pun jika tujuannya adalah meratapi (Niyahah) atau marah kepada takdir Allah. Tindakan ini hukumnya Haram.

​Kesimpulan Kajian

​Secara hukum asal, menepuk paha dalam tradisi Arab kala itu adalah bahasa tubuh untuk:

​Ta’ajjub: Menunjukkan rasa heran (seperti Nabi ﷺ kepada Ali).

​Tanbih: Memberi peringatan (seperti Nabi ﷺ kepada Ma’mar/Jarhad).

​Tahasur: Menunjukkan penyesalan (sering dilakukan orang Arab kuno, namun dilarang jika berlebihan).

​Jadi, menepuk paha bukanlah sunah yang dianjurkan untuk dikerjakan secara rutin sebagai ritual, melainkan tindakan yang diperbolehkan (mubah) sebagai ekspresi emosi manusiawi atau untuk tujuan pendidikan (edukasi), selama tidak dilakukan dengan cara yang dilarang (seperti meratap).

Hikmahnya

1. Agar rutin melaksanakan sholat lail

2. Agar perduli terhadap keluarga dalam melaksanakan ibadah

3. Diajak untuk kebaikan jangan banyak alasan

Bagikan

Baca juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Scroll to Top