Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menuai kritik tajam setelah membatasi akses konten media Magdalene.co di Instagram terkait investigasi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Kasus ini memicu perdebatan luas tentang batas antara tanggung jawab pengawasan digital dan kebebasan pers di Indonesia.Konten yang dibatasi dipublikasikan Magdalene pada 30 Maret 2026 berupa infografis hasil investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang merinci dugaan kejanggalan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, termasuk identitas 16 pelaku yang diduga terlibat.Pembaca Magdalene melaporkan pada 3 April 2026 bahwa unggahan tersebut tidak dapat diakses di Indonesia (geo-restriction) atas permintaan Komdigi. Komdigi menyatakan pembatasan dilakukan setelah menerima aduan masyarakat yang menganggap konten tersebut mengandung disinformasi dan muatan provokatif. Komdigi juga menilai akun @magdaleneidtidak terverifikasi sebagai media dan tidak terdaftar di Dewan Pers.
Respons Magdalene dan Koalisi Pers
Magdalene bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) langsung mengeluarkan pernyataan sikap pada 6 April 2026. Mereka menilai tindakan Komdigi melanggar UU Pers karena sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers (hak jawab dan hak koreksi), bukan perintah langsung ke platform media sosial. Magdalene menekankan bahwa konten tersebut merupakan karya jurnalistik berbasis fakta dengan kepentingan publik tinggi terkait kekerasan terhadap pembela HAM.Dukungan datang dari berbagai organisasi seperti Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Koalisi Media Alternatif (KOMA), dan Aliansi Akademisi Pendukung Kebebasan Pers (AAPKP). Mereka mengecam tindakan Komdigi sebagai bentuk “pembungkaman jurnalistik” dan “represi digital”.Pada 9 April 2026, unggahan Magdalene yang sempat dibatasi akhirnya dapat diakses kembali di Indonesia.
Prodi Medkom UMY Mengecam Tindakan Komdigi
Senja Yustitia, Kaprodi Magister Media dan Komunikasi (MedKom) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), menyatakan bahwa pembatasan konten tersebut mencederai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 6 yang mengatur peran pers nasional dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum dan HAM, serta melakukan pengawasan, kritik, dan saran terhadap kepentingan umum.Menurut Senja Yustitia, konten Magdalene tentang hasil investigasi TAUD mengenai peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis Andri Yunus justru merupakan wujud tanggung jawab media dalam menyampaikan informasi berkepentingan publik. Ia menilai pernyataan Komdigi yang menganggap Magdalene tidak memenuhi kriteria media yang diakui pemerintah sebagai bentuk breidel (pembredelan) cara baru yang menempatkan pemerintah atau Dewan Pers sebagai mekanisme verifikasi tunggal. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat reformasi UU Pers 1999 yang menghapuskan mekanisme persetujuan pemerintah.Medkom UMY juga mengkritik Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik yang Mengandung Disinformasi dan/atau Ujaran Kebencian, karena berpotensi digunakan sebagai alat memblokir informasi dengan istilah yang lebih halus yaitu “moderasi konten”. Tindakan ini dinilai sebagai ancaman terhadap demokrasi, berpotensi menimbulkan self-censorship di kalangan media, serta merampas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan ruang debat publik.Senja Yustitia menambahkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari pola represif pemerintah terhadap kebebasan pers sejak 2024 hingga 2026. Ia menyerukan agar masyarakat sipil, media, Dewan Pers, dan akademisi menolak cara-cara represif semacam ini karena media merupakan salah satu pilar demokrasi. Publik juga diminta terus mendukung jurnalisme berkualitas dan menyuarakan kritik terkait kebebasan pers serta perlindungan jurnalis dari kekerasan.
Polemik yang Belum Usai
Kasus ini kembali menyoroti ketegangan antara upaya pemerintah menjaga “ketertiban ruang digital” dan prinsip kebebasan pers yang dijamin konstitusi. Komdigi berargumen bahwa tindakan mereka bertujuan mencegah disinformasi, sementara kalangan pers dan akademisi seperti Medkom UMY menilai langkah tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi pembredelan konten kritis.Pemerintah dan Dewan Pers diharapkan segera menyusun pedoman yang lebih jelas agar kasus serupa tidak terulang, sekaligus menjaga keseimbangan antara pengawasan konten dan perlindungan jurnalisme independen di era digital.





