MADIUN – Moderasi sosial merupakan nilai penting dalam kehidupan bermasyarakat, terutama di ruang publik yang mempertemukan beragam latar belakang. Pengalaman pengelolaan kegiatan berbasis masjid selama satu dekade menunjukkan bahwa moderasi tidak hanya dapat diajarkan, tetapi juga dipraktikkan secara konkret melalui jejaring sosial yang inklusif.
Mochtar, dosen Program Studi Kesejahteraan Sosial Universitas Muhammadiyah Madiun, terlibat langsung dalam proses tersebut melalui pengelolaan remaja masjid di Masjid Agung Sidoarjo. Ia memandang masjid sebagai ruang strategis dakwah sosial yang menekankan persatuan, pelayanan, dan penguatan nilai kemanusiaan.
“Perbedaan itu pasti ada. Yang menentukan adalah bagaimana kita mengelolanya agar tetap berujung pada kemaslahatan,” ungkapnya.
Dalam praktiknya, kegiatan masjid melibatkan banyak aktor dengan latar belakang yang beragam. Pengurus harus mampu menjembatani kepentingan jamaah, pengelola, dan mitra kegiatan. Proses ini menuntut kemampuan komunikasi sosial, empati, dan sikap adil.
Moderasi sosial diterapkan melalui prinsip musyawarah dan keterbukaan. Setiap kegiatan dirancang dengan mempertimbangkan keberagaman jamaah. Keputusan tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui diskusi bersama. Pendekatan ini mencegah dominasi dan menjaga rasa keadilan sosial.
Jejaring yang terbangun juga memperkuat fungsi sosial masjid. Kolaborasi dengan berbagai pihak memungkinkan kegiatan sosial berjalan lebih luas dan terkoordinasi. Dalam perspektif kesejahteraan sosial, jejaring ini menjadi modal penting untuk menjangkau masyarakat secara lebih inklusif.
Bagi remaja masjid, keterlibatan dalam jejaring lintas sektor menjadi sarana pembelajaran kepemimpinan sosial. Mereka belajar berkomunikasi dengan berbagai pihak, memahami prosedur formal, dan menyesuaikan diri dengan dinamika kerja kolektif. Pengalaman ini memperkaya kapasitas sosial mereka.
Moderasi sosial, dalam konteks ini, bukan sekadar wacana. Ia tumbuh melalui praktik keseharian yang konsisten. Masjid menyediakan ruang aman untuk proses tersebut, karena nilai keagamaan mendorong sikap saling menghormati dan pelayanan.
Dalam konteks akademik, pengalaman ini relevan dengan pengembangan SDM penyelenggara kesejahteraan sosial. Praktik jejaring dan moderasi sosial berbasis masjid menjadi contoh integrasi nilai, praktik, dan konteks lokal dalam dakwah sosial.
Bagi institusi pendidikan, pengalaman ini memperkuat pelaksanaan Catur Dharma UM Madiun, khususnya pengabdian kepada masyarakat. Dosen tidak hanya menyampaikan konsep moderasi, tetapi membawa praktik nyata yang telah teruji di lapangan.
Jejaring dan moderasi sosial yang dirawat melalui masjid menunjukkan bahwa institusi keagamaan memiliki peran strategis dalam menjaga kohesi sosial. Dengan pendekatan yang inklusif dan dialogis, masjid dapat menjadi pusat persatuan dan pelayanan umat yang berkelanjutan. (*)





