Bahaya Khamer dan Narkoba dalam Perspektif Islam

Dr. Suwardi Rosyid, M.Pd.I

1. Pendahuluan:*

Akal sebagai Anugerah Terbesar

​Dalam Islam, salah satu tujuan utama syariat (Maqashid asy-Syari’ah) adalah Hifzhul ‘Aql atau menjaga akal. Akal adalah pembeda utama antara manusia dengan makhluk lainnya.

Sesuatu yang merusak akal seperti khamer (minuman keras) dan narkoba berarti merusak esensi kemanusiaan itu sendiri.

*​2. Larangan Khamer dan Narkoba*

​Islam melarang khamer secara bertahap hingga turun ayat yang tegas dalam QS. Al-Ma’idah: 90:

​”Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

​Narkoba (Narkotika dan Obat Berbahaya) memiliki hukum yang sama dengan khamer karena bersifat mufattir (melemahkan) dan muskir (memabukkan). Segala sesuatu yang menutupi fungsi akal, apa pun bentuknya (cair, pil, atau hirup), dikategorikan sebagai haram.

*​3. Kisah Pelajaran:* “Ibadah yang Terhapus karena Satu Tegukan”

​Diriwayatkan dalam sebuah atsar tentang seorang ahli ibadah di masa lalu yang dikenal sangat taat. Suatu ketika, ia terjebak dalam godaan seorang wanita yang memberinya tiga pilihan dosa:

membunuh seorang bayi, berzina dengan wanita tersebut, atau meminum segelas khamer.

​Ahli ibadah itu berpikir, “Membunuh adalah dosa besar, berzina sangat keji, mungkin minum khamer adalah dosa yang paling ringan.” Namun, setelah ia meminum khamer dan kehilangan kesadaran akalnya:

​Dalam keadaan mabuk, ia akhirnya berzina dengan wanita tersebut.

​Karena takut perbuatannya ketahuan, ia pun membunuh bayi yang ada di sana.

*​Pelajaran:* Khamer disebut sebagai Ummul Khaba’its (Induk dari segala kejahatan). Saat akal lumpuh, seseorang bisa melakukan dosa besar lainnya tanpa merasa berdosa.

*​4. Bahaya Nyata di Era Modern*

​Penyalahgunaan narkoba bukan sekadar masalah hukum, tapi penghancuran generasi (loss generation):

*​Secara Fisik:* Merusak saraf pusat, jantung, dan organ vital.

*​Secara Psikis:* Menimbulkan ketergantungan, halusinasi, dan hilangnya rasa tanggung jawab.

*​Secara Sosial:* Menghancurkan ekonomi keluarga dan memicu tindak kriminal demi mendapatkan barang haram tersebut.

*​5. Hikmah dan Langkah Pencegahan

​Mengapa kita harus menjauhinya?*

*​Menjaga Kedekatan dengan Allah:* Doa dan ibadah orang yang mabuk tidak diterima selama 40 hari (HR. Tirmidzi).

*​Kesehatan Mental dan Fisik:* Hidup tanpa zat adiktif membuat jiwa lebih stabil dan raga lebih produktif.

​*Keharmonisan Keluarga:*

Banyak kehancuran rumah tangga bermula dari ketergantungan pada zat terlarang.

“*Langkah Membentengi Diri:*

*​Quwwatul Iman (Kekuatan Iman):* Mengingat bahwa setiap tetes yang masuk ke tubuh akan dipertanggungjawabkan.

*​Bi’ah Shalihah (Lingkungan Baik):* Memilih lingkaran pertemanan yang saling mengajak pada kebaikan.

*​Edukasi:* Memahami bahwa “mencoba sekali” adalah pintu gerbang menuju kehancuran abadi.

*​Penutup*

​Mari kita jaga diri, keluarga, dan institusi kita dari bahaya khamer dan narkoba. Kebebasan sejati bukanlah bebas mencoba segala hal, melainkan bebas dari perbudakan nafsu dan zat-zat yang merusak kemuliaan akal kita.

​Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Bagikan

Baca juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Scroll to Top