Polemik Karnaval Maulid di Pekalongan, Pengamat Komunikasi Soroti Benturan Makna Simbol dan Algoritma

MADIUN -Penampilan salah satu kontingen pada Simbang Kulon Night Carnival (SKNC) 2026 di Kabupaten Pekalongan, Kamis (10/9/2026), memicu polemik setelah video yang beredar menampilkan kostum horor, peti, dan sejumlah simbol yang dikaitkan dengan satanisme.

Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Jawa Timur (UMJT) Madiun sekaligus pakar media dan komunikasi, Dr. Fajar Junaedi, menilai kontroversi itu dapat dipahami melalui semiotika dan etika komunikasi sosial.

Menurutnya, simbol tidak pernah memiliki makna tunggal. Pemaknaannya dipengaruhi konteks budaya, pengetahuan, dan pengalaman khalayak. “Dalam ilmu komunikasi, simbol tidak pernah berbicara sendiri. Simbol adalah tanda yang makna denotasinya, atau apa yang terlihat, dapat berbeda jauh dari konotasinya, yaitu apa yang dibayangkan masyarakat,” jelas Fajar, Jumat (18/9/2026).

Ia menambahkan, sejumlah elemen visual dalam karnaval itu memiliki jejak ikonografi yang dalam budaya populer global kerap diasosiasikan dengan horor, okultisme, dan satanisme modern.

Karena itu, reaksi publik tidak serta-merta bisa dipandang sebagai tuduhan tanpa dasar. Masyarakat membaca tanda berdasarkan pengetahuan yang sudah dimiliki, mulai dari film, media sosial, budaya populer, hingga wacana keagamaan.

“Publik tidak asal menuduh, tetapi membaca tanda menggunakan khazanah makna yang telah tersedia dalam budaya populer, media, dan wacana keagamaan,” ujarnya.

Perbedaan antara niat pembuat dan tafsiran publik ia jelaskan lewat teori encoding-decoding Stuart Hall. Pesan dikodekan sebagai tontonan horor atau pertunjukan kreatif, tetapi kemudian didekodekan sebagai ritual satanik.

Apabila peserta mengaku meniru kostum atau pertunjukan di YouTube dan karnaval lain tanpa memahami muatan simboliknya, hal itu bisa menjelaskan jurang antara maksud dan persepsi.

Namun ketidaktahuan pengirim tidak menghapus kekuatan tanda di ruang publik. Begitu tanda beredar dan terlepas dari niat semula, yang berlaku adalah public meaning, bukan intended meaning.Konteks keagamaan memperbesar benturan itu. Simbol menyeramkan mungkin biasa dalam festival horor, konser, atau film, tetapi maknanya berubah ketika ditampilkan dalam peringatan Maulid Nabi dan khitanan massal yang lekat dengan syiar, keteladanan akhlak, kegembiraan religius, dan pendidikan. “Ketika visual yang muncul justru menyeramkan, berdarah, dan menyerupai ikonografi yang dianggap bertentangan dengan tauhid, terjadilah contextual clash atau benturan konteks,” katanya.Di situ yang dipertanyakan bukan hanya apakah pertunjukan itu seni, melainkan apakah pantas dalam kerangka kegiatan keagamaan. Pesan tidak cukup benar secara niat; ia juga harus selaras dengan situasi penyampaiannya.Meluasnya video juga tidak lepas dari karakter media sosial. Fajar menyebut tiga mekanisme. Pertama, logika cuplikan: peristiwa panjang dipotong menjadi fragmen pendek yang terlepas dari konteks, sehingga publik lebih banyak melihat peti, darah, kostum tengkorak, dan simbol geometris tertentu.Kedua, logika algoritma: konten yang memicu takut, marah, jijik, dan terkejut mendapat interaksi tinggi.“Algoritma tidak netral. Algoritma memperkuat hal yang memancing emosi, bukan selalu informasi yang paling akurat.”Ketiga, masyarakat digital Indonesia punya perhatian tinggi terhadap isu agama dan identitas. Ketika cuplikan dibingkai sebagai peringatan Maulid tetapi menampilkan ritual satanik, viralitas beralih dari keunikan visual menjadi mobilisasi perasaan moral.Fajar menilai kasus ini menjadi pelajaran tata kelola komunikasi publik. Penyelenggara adalah gatekeeper sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas makna bersama. Tanggung jawab tidak berhenti pada niat baik atau alasan bahwa konsep itu kreativitas peserta.Panitia perlu mengkurasi konsep dan properti, memeriksa simbol berkonotasi sensitif, memastikan keselarasan dengan tema, serta membangun mekanisme persetujuan materi sebelum tampil di ruang publik. Ketika kontroversi sudah menjadi isu publik, komunikasi krisis harus cepat, terbuka, dan jelas.Pengakuan panitia bahwa mereka tidak mengetahui secara terperinci konsep peserta justru menandai celah tata kelola. “Di ruang publik, ketidaktahuan bukan pembelaan yang memadai. Pesan visual yang ditampilkan atas nama komunitas, terlebih komunitas keagamaan, menjadi tanggung jawab kolektif penyelenggara.”Pada akhirnya, polemik SKNC 2026 tidak hanya soal apakah kostum itu karya seni. Peristiwa itu menegaskan pentingnya literasi simbol, kepekaan terhadap konteks, dan tanggung jawab komunikasi ketika kreativitas ditampilkan di ruang publik yang ragam nilai dan keyakinannya tinggi. Setelah polemik meluas, panitia dan perwakilan kontingen menyampaikan permohonan maaf serta mengakui kurangnya pemahaman terhadap makna simbol yang digunakan. (Pujoko)

Bagikan

Baca juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Trending

Scroll to Top