*Oleh: Nuril Endi Rahman MA
Korupsi kembali menghadirkan pertanyaan lama dengan nada yang semakin keras: apakah koruptor layak dihukum mati dan apakah negara perlu diberi kewenangan lebih besar untuk merampas aset hasil kejahatan?
Di tengah kemarahan publik terhadap korupsi, kedua gagasan tersebut tampak seperti madu manis, tegas, dan menjanjikan efek jera.
RUU Perampasan Aset bahkan kembali menjadi agenda prioritas dan ditargetkan selesai pada 2026. Namun, madu dapat berubah menjadi racun ketika dituangkan ke dalam gelas yang salah.
Persoalannya bukan semata-mata apakah hukuman mati atau perampasan aset efektif memberantas korupsi. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: siapa yang memegang kekuasaan untuk menentukan siapa yang layak dihukum, siapa yang asetnya dapat dirampas, dan sejauh mana negara boleh mengambil hak seseorang?
Di sinilah pemikiran Giorgio Agamben menjadi relevan. Dalam Homo Sacer, Agamben menunjukkan bagaimana kekuasaan berdaulat dapat menciptakan situasi pengecualian (state of exception), ketika hukum justru memungkinkan seseorang ditempatkan di ambang antara berada di dalam dan di luar perlindungan hukum.
Pada titik ekstrem itu lahir figur homo sacer: manusia yang kehilangan status politiknya dan direduksi menjadi bare life.Indonesia tentu bukan negara tanpa hukum.
Justru problemnya muncul ketika hukum yang secara normatif dirancang untuk melindungi masyarakat memiliki kemungkinan diselewengkan oleh kekuasaan.
DPR sendiri mengakui bahwa RUU Perampasan Aset harus dirumuskan dengan hati-hati agar tidak menjadi instrumen abuse of power. Perdebatan mengenai non-conviction based asset forfeiture, pembuktian terbalik, dan perlindungan pihak ketiga menunjukkan bahwa kewenangan negara tersebut bukan perkara sederhana.
Bayangkan jika suatu hari instrumen hukum yang sangat kuat itu berada di tangan penegak hukum yang tidak sepenuhnya independen. Lawan politik dapat dibidik, orang yang mengganggu status quo dapat dipinggirkan, sementara proses hukum menjadi legitimasi bagi tindakan kekuasaan.
Pada situasi demikian, seseorang tidak lagi sekadar berhadapan dengan hukum; ia berhadapan dengan hukum yang telah kehilangan jarak kritis terhadap kekuasaan.
Karena itu, perang melawan korupsi tidak boleh hanya menghasilkan produk hukum yang semakin keras. Kita membutuhkan hukum yang juga semakin sulit disalahgunakan. Sebab, tanpa integritas penegak hukum, “madu” pemberantasan korupsi dapat berubah menjadi “racun kekuasaan”.
Dan ketika hukum menjadi alat untuk meniadakan perlindungan hukum, homo sacer bukan lagi sekadar konsep filsafat Agamben, melainkan kemungkinan politik yang harus kita cegah.(*)
Penulis adalah dosen Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Muhammadiyah Jawa Timur (UMJT)





