RUU Perampasan Aset:Jangan Hanya Merampas Aset, Benahi Juga Integritas Aparat

*Oleh: Hasibatul Isniar Sepbrina Pratiwi S, M.H.

Desakan masyarakat agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan kembali menunjukkan bahwa persoalan pemberantasan korupsi di Indonesia tidak lagi cukup dilihat dari seberapa berat hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku. Ada persoalan yang tidak kalah penting, yaitu bagaimana hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara.

Gerakan masyarakat di Pati yang mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset patut dilihat sebagai bagian dari perhatian publik terhadap upaya memperkuat pemberantasan korupsi. Aspirasi tersebut memiliki dasar yang rasional. Korupsi bukan hanya persoalan hilangnya integritas penyelenggara negara, tetapi juga persoalan hilangnya sumber daya ekonomi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, pendekatan pemberantasan korupsi tidak semestinya berhenti pada penghukuman pelaku. Negara juga perlu memastikan bahwa aset yang berasal dari tindak pidana dapat ditelusuri, diblokir, disita, dan pada akhirnya dirampas melalui mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Draft RUU Perampasan Aset yang ada telah mengatur sejumlah mekanisme tersebut. Di dalamnya terdapat pengaturan mengenai penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan aset tindak pidana. Bahkan, konsep yang digunakan menempatkan aset sebagai objek yang dapat dikenai tindakan hukum melalui mekanisme in rem. Namun, di tengah dukungan terhadap pengesahan RUU tersebut, ada satu hal yang menurut saya tidak boleh luput dari perhatian: sebaik apa pun undang-undang yang dibentuk, efektivitasnya tetap sangat bergantung pada integritas aparat yang menjalankannya.

Ketika kewenangan semakin besar

Perampasan aset bukanlah tindakan administratif yang sederhana. Di dalam prosesnya terdapat rangkaian kewenangan yang melibatkan penyidik, penuntut, Jaksa Pengacara Negara, dan hakim. Draft RUU memberikan ruang bagi aparat untuk melakukan penelusuran, pemblokiran, dan penyitaan aset. Selanjutnya, Jaksa Pengacara Negara dapat mengajukan permohonan perampasan aset kepada pengadilan. Di satu sisi, kewenangan tersebut dibutuhkan agar negara tidak kehilangan hasil tindak pidana hanya karena aset telah dipindahkan, disembunyikan, atau dialihkan. Tetapi di sisi lain, setiap kewenangan yang besar harus selalu diikuti dengan pengawasan yang kuat. Sebab persoalannya bukan hanya apakah negara memiliki instrumen untuk merampas aset hasil kejahatan. Persoalan berikutnya adalah bagaimana memastikan bahwa instrumen tersebut digunakan secara objektif, profesional, tidak tebang pilih, dan tidak menjadi sarana penyalahgunaan kekuasaan.

Kita tentu tidak sedang mengatakan bahwa aparat penegak hukum pasti akan menyalahgunakan kewenangannya. Pernyataan demikian membutuhkan bukti. Namun, dalam perspektif negara hukum, kemungkinan penyalahgunaan kewenangan harus diantisipasi sejak awal melalui desain hukum yang menyediakan mekanisme pengawasan dan koreksi. Dengan kata lain, kewenangan yang kuat membutuhkan integritas yang kuat pula.

Jangan sampai hukum menjadi pedang bermata dua

RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat asset recovery. Akan tetapi, tanpa aparat yang berintegritas dan mekanisme pengawasan yang efektif, setiap instrumen hukum yang memberikan kewenangan besar berpotensi menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, ia dapat digunakan untuk mengejar aset hasil korupsi. Di sisi lain, apabila prosesnya tidak terbuka dan bertanggung jawab, kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru berupa tindakan yang tidak objektif, perlakuan berbeda terhadap perkara yang serupa, atau bahkan tindakan terhadap aset yang sesungguhnya memiliki dasar kepemilikan yang sah. Karena itu, pembicaraan mengenai RUU Perampasan Aset tidak boleh berhenti pada slogan “rampas aset koruptor”. Kita perlu bertanya lebih jauh: siapa yang melakukan perampasan, berdasarkan prosedur apa, siapa yang mengawasi, dan apa yang dapat dilakukan masyarakat apabila terjadi kesalahan atau penyalahgunaan kewenangan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghambat pengesahan RUU. Justru sebaliknya, pertanyaan itu diperlukan agar undang-undang yang lahir benar-benar memiliki legitimasi dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Perlindungan terhadap masyarakat juga penting

Menariknya, draft RUU Perampasan Aset sebenarnya telah memasukkan sejumlah mekanisme perlindungan terhadap pihak yang merasa dirugikan. Pihak yang merasa dirugikan karena pemblokiran atau penyitaan dapat mengajukan keberatan dan bahkan meminta ganti kerugian. Pihak lain yang menganggap aset yang dimohonkan untuk dirampas bukan merupakan aset tindak pidana juga diberikan ruang untuk mengajukan perlawanan dalam proses pengadilan. Selain itu, perampasan aset tetap harus melalui proses pemeriksaan di pengadilan. Permohonan dapat diterima apabila Jaksa Pengacara Negara dapat membuktikan bahwa aset yang dimohonkan merupakan aset tindak pidana. Sebaliknya, apabila pihak yang mengajukan keberatan dapat membuktikan bahwa aset tersebut adalah miliknya secara sah atau bukan merupakan aset tindak pidana, permohonan perampasan dapat ditolak. Ini menunjukkan bahwa persoalan perampasan aset tidak boleh dipahami secara sederhana sebagai “negara mengambil aset seseorang”. Ada proses hukum, pembuktian, dan hak pihak yang berkepentingan yang harus tetap dihormati.

Integritas bukan pelengkap

Karena itu, jika masyarakat Pati dan masyarakat Indonesia pada umumnya mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset, tuntutannya menurut saya seharusnya tidak berhenti pada “segera sahkan RUU Perampasan Aset”.

Tuntutannya perlu diperluas menjadi:

“Sahkan RUU Perampasan Aset dengan memastikan adanya kejujuran, keterbukaan, pertanggungjawaban dan pengawasan terhadap aparat penegak hukum.”

Hal ini penting karena draft RUU sendiri menempatkan pengelolaan aset pada prinsip profesionalitas, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, dan pertanggungjawaban. Bahkan terdapat ketentuan mengenai sistem informasi aset berbasis elektronik untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset.


Artinya, semangat pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan semangat membangun penegakan hukum yang bersih. Sebab kita tidak ingin menyelesaikan satu persoalan dengan menciptakan persoalan baru. Dari “merampas aset” menuju “memulihkan kepercayaan” Pada akhirnya, keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak semestinya hanya diukur dari berapa banyak aset yang berhasil dirampas negara.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah mekanisme tersebut mampu mengembalikan kerugian negara, memutus keuntungan ekonomi dari kejahatan, memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, dan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Gerakan masyarakat Pati yang mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset karena itu dapat dibaca sebagai momentum untuk memperluas diskusi publik. Masyarakat tidak hanya membutuhkan hukum yang tegas terhadap koruptor, tetapi juga membutuhkan aparat penegak hukum yang dapat dipercaya ketika menjalankan hukum tersebut. RUU Perampasan Aset memang penting. Tetapi integritas aparat yang menjalankannya jauh lebih penting. Sebab pada akhirnya, hukum tidak bekerja hanya melalui teks yang tertulis dalam undang-undang. Hukum bekerja melalui manusia yang diberi kewenangan untuk menjalankannya. Dan di situlah tantangan sesungguhnya dimulai.

*Penulis adalah Dosen Prodi Hukum Universitas Muhammadiyah Jawa Timur (UMJT)

Penmaru UMMAD
Bagikan

Baca juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Trending

Scroll to Top