Fleksibilitas Digital dan Ketidakpastian Kerja Buruh Platform

rahadi

Oleh: Rahadi

Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital, pekerjaan berbasis platform kerap dipromosikan sebagai simbol kebebasan baru. Menjadi pengemudi ojek online, kurir aplikasi, atau pekerja lepas digital sering digambarkan sebagai pilihan kerja fleksibel: tanpa atasan, tanpa jam kerja kaku, dan dengan peluang penghasilan yang ditentukan oleh usaha sendiri. Narasi ini begitu kuat hingga membentuk imajinasi publik bahwa platform digital telah membuka jalan menuju masa depan kerja yang lebih otonom dan demokratis. Namun, realitas di lapangan menunjukkan gambaran yang jauh lebih kompleks bahkan problematis. Apa yang disebut sebagai kebebasan itu, dalam banyak kasus, justru menyembunyikan bentuk baru ketidakpastian kerja. Buruh platform bekerja tanpa jaminan sosial, tanpa kepastian pendapatan, dan tanpa perlindungan ketenagakerjaan yang memadai. Mereka berada dalam posisi ambigu: bukan karyawan tetap, tetapi juga tidak sepenuhnya mandiri.

Dari Ekonomi Berbagi ke Mesin Akumulasi
Juliet B. Schor, dalam After the gig: how the sharing economy got hijacked and how to win it back (2020), mengingatkan bahwa platform digital pada awalnya memang membawa janji besar. Ia melihat adanya potensi untuk menciptakan relasi ekonomi yang lebih setara dan berbasis komunitas. Teknologi memungkinkan individu terhubung langsung satu sama lain, memotong peran perantara, dan memberi kontrol lebih besar atas waktu serta cara bekerja. Namun, Schor juga menunjukkan bahwa janji tersebut perlahan “dibajak” oleh kepentingan korporasi. Platform yang awalnya digadang sebagai ruang berbagi berubah menjadi mesin akumulasi keuntungan.

Di sinilah letak persoalan mendasar. Platform digital tidak sekadar menjadi perantara, melainkan aktor dominan yang mengatur seluruh ekosistem kerja. Algoritma menentukan siapa mendapat pekerjaan, berapa tarif yang berlaku, hingga bagaimana performa pekerja dinilai. Dalam situasi ini, buruh platform memang tidak memiliki atasan secara langsung, tetapi mereka berada di bawah kendali sistem yang jauh lebih abstrak dan sering kali tidak transparan.

Kapitalisme Platform dan Ketimpangan Baru
Nick Srnicek (2017) menyebut fenomena ini sebagai kapitalisme platform, sebuah fase baru kapitalisme yang menjadikan data sebagai sumber utama nilai ekonomi. Dalam model ini, perusahaan platform tidak perlu memiliki aset fisik besar. Mereka cukup menguasai infrastruktur digital dan data pengguna untuk mengendalikan pasar. Konsekuensinya, risiko kerja dialihkan kepada pekerja, sementara keuntungan terkonsentrasi pada pemilik platform.

Di Indonesia, gejala ini terlihat jelas pada sektor transportasi dan logistik berbasis aplikasi. Banyak pekerja harus bekerja lebih lama untuk mencapai pendapatan yang layak, sementara insentif terus mengalami penyesuaian yang cenderung merugikan. Ketergantungan pada platform membuat posisi tawar buruh menjadi lemah. Ketika kebijakan berubah sepihak, mereka tidak memiliki ruang negosiasi yang memadai.

Dibutuhkan Intervensi Negara
Dalam konteks ini, rencana kebijakan pemerintah menjadi relevan. Presiden Prabowo Subianto, dalam peringatan Hari Buruh 2026 kemarin, menyatakan keinginannya menurunkan potongan komisi aplikator ojek online menjadi di bawah 10 persen dari sebelumnya sekitar 20 persen. Kebijakan ini juga dibarengi dengan upaya memperluas perlindungan seperti jaminan kesehatan dan keselamatan kerja bagi pengemudi. Namun alangkah lebih baik lagi jika kebijakan tersebut tak hanya untuk aplikasi transportasi online. Namun juga aplikasi E-commerce yang tentunya harus ditinjau ulang.

Langkah tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk intervensi negara untuk memperbaiki distribusi pendapatan dalam ekonomi platform. Dalam kerangka Srnicek, ini dapat dibaca sebagai upaya membatasi kecenderungan kapitalisme platform yang mengekstraksi nilai secara berlebihan dari pekerja. Namun demikian, kebijakan ini baru menyentuh permukaan persoalan. Menurunkan potongan tarif memang penting, tetapi tidak serta-merta mengubah struktur relasi kuasa antara platform dan pekerja.

Di sinilah tantangan ke depan muncul. Jika regulasi hanya fokus pada aspek tarif, maka problem mendasar yakni kontrol sepihak platform atas data, algoritma, dan akses pasar akan tetap bertahan. Buruh platform masih akan berada dalam posisi subordinat, meskipun dengan pendapatan yang sedikit lebih baik.

Membayangkan Masa Depan yang Lebih Demokratis
Karena itu, masa depan buruh platform perlu dibayangkan melampaui sekadar koreksi kebijakan. Schor menawarkan arah yang lebih transformatif melalui konsep co-ops, commons, and democratic sharing. Pendekatan berbasis commons juga membuka kemungkinan pengelolaan sumber daya digital secara kolektif. Data, algoritma, dan infrastruktur platform dapat dikelola secara transparan dan demokratis, sehingga tidak lagi menjadi alat kontrol sepihak. Dengan demikian, teknologi tidak sekadar menjadi instrumen eksploitasi, melainkan sarana untuk memperkuat solidaritas dan kedaulatan pekerja. Tentu, transisi menuju model ini tidak mudah. Ia membutuhkan dukungan kebijakan, inovasi kelembagaan, serta kesadaran kolektif dari para pekerja itu sendiri. Negara dapat berperan dengan memperkuat regulasi yang menjamin transparansi dan akuntabilitas algoritma. Tanpa itu, intervensi negara berisiko hanya menjadi tambalan atas sistem yang tetap timpang.

Buruh platform adalah wajah baru dunia kerja kita hari ini. Mereka berada di garis depan transformasi digital, tetapi juga menanggung risiko terbesar dari perubahan tersebut. Jika tidak ada perubahan arah yang lebih mendasar, kita hanya akan menyaksikan reproduksi ketimpangan lama dalam format baru yang lebih halus dan sulit dikenali. Kebebasan kerja di era digital seharusnya tidak berhenti pada fleksibilitas semu. Ia harus diiringi dengan keadilan, perlindungan, dan distribusi manfaat yang lebih merata. Masa depan buruh platform bukan hanya soal berapa persen potongan tarif, tetapi siapa yang memiliki dan mengendalikan sistem itu sendiri. Di titik inilah, gagasan demokratisasi platform bukan sekadar alternatif, melainkan kebutuhan.

Rahadi, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang. Peneliti pada kajian Budaya Media, Media digital dan Politik Media.  Serta aktif dalam Forum Kajian Visual Culture dan Media Literacy.

Bagikan

Baca juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Scroll to Top