RUU Penyiaran, Gegeran dan Matinya Srawung

Rahadi

Oleh: Rahadi
Coba tanyakan pada hati kita sendiri, sedang apa kita ini sebenarnya? Menonton TV sudah malas, membaca koran sudah jarang, lalu kita lari ke kotak kecil bernama smartphone. Di dalamnya ada platform media sosial yang bertebaran. Kita menyangka kita sedang bebas. Kita menyangka, kita sedang berdaulat. Padahal, bisa jadi kita hanya sedang berebut remah-remah viralitas.

Dunia ini memang sudah terbalik-balik. Di tengah keadaan yang terbalik-balik itulah, alih-alih hadir sebagai fasilitator agar ruang digital tetap aman, demokratis, dan produktif bagi masyarakat, negara malah datang dengan membawa RUU Penyiaran

Sengkarut Media Digital Dalam Bingkai Regulasi
Riset Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada (Mei 2026) yang diberi judul “Dua platform, satu kekhawatiran”, ada ketentuan yang paling banyak diperbincangkan warganet; Pasal 50 B Ayat (2) draf RUU Penyiaran khususnya poin huruf c yang secara eksplisit melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.

Selain itu Riset CfDS juga mendokumentasikan bagaimana warganet TikTok bereaksi keras terhadap wacana perluasan wewenang KPI. Melalui Pasal 1 Ayat (9) dan Pasal 17 draf revisi UU Penyiaran, KPI yang selama ini hanya mengawasi TV dan radio akan diperluas hingga mengawasi konten digital. Warganet di X mencatat ini sebagai ancaman langsung terhadap kebebasan pers. Topik larangan jurnalisme investigasi menjadi salah satu klaster pembahasan dengan 99 cuitan yang terdokumentasi, dengan nada dominan penolakan.

Jika mencermati pasal yang melarang jurnalisme investigasi ini kan lucu. Investigasi itu sebenarnya laku tabayyun yang mendalam, Investigasi itu sebenarnya usaha untuk mencari kebenaran di balik bungkus-bungkus yang rapi. Kalau dilarang, berarti kita disuruh percaya saja sama bungkus. Kita disuruh makan rilis resmi negara, tanpa boleh tahu apakah isinya nasi atau batu. Inilah yang disebut Habermas sebagai rasionalitas instrumental. Segalanya dianggap alat. Rakyat dianggap alat, informasi dianggap alat, bahkan kebenaran pun dijadikan alat untuk kepentingan kekuasaan.

Setelah membaca laporan riset riset tersebut, muncul pertanyaan apakah saat ini kita ini sedang kehilangan srawung? Apakah kita sedang dipaksa menjadi robot yang hanya boleh mendengar apa yang ingin didengar oleh sistem?

Negara yang Lupa Cara Srawung
15 Maret 2026 kemarin, dunia kehilangan seorang pemikir besar dari Jerman, Jürgen Habermas. Dia ini orang pinter, yang pinternya bukan untuk minteri. Seumur hidupnya mikir bagaimana caranya manusia bisa berbincang tanpa ada yang merasa lebih tinggi atau menekan yang rendah.

Habermas menyebutnya rasionalitas komunikatif. Bahasa gampangnya kalau ngomong itu ya empan papan, saling mengerti, bukan saling menjajah. Seolah ingin jika orang bicara itu tujuannya untuk saling mengerti, bukan untuk saling menjegal atau memanipulasi

Dalam konteks draft RUU Penyiaran, negara seolah merasa paling tahu apa yang baik buat rakyat, merasa paling tahu apa yang boleh kita tonton dan apa yang boleh kita dengar lalu memasang pagar-pagar sensor. Ini bukan mengayomi, ini namanya menjajah pikiran. RUU Penyiaran ini aromanya begitu. KPI mau dijadikan semacam polisi moral sampai ke urusan konten media sosia.

Padahal, media sosial adalah semacam tempat orang bisa curhat, bisa sambat, bisa menertawakan penderitaannya sendiri. Di sana ada tindakan komunikatif yang masih asli, meski kadang banyak bisingnya. Tapi justru di sanalah denyut nadi rakyat terasa.

Distorsi Komunikasi dan Pasukan Pendengung
Dalam laporan riset itu, disebut ada peran buzzer (pasukan pendengung) yang membuat diskusi di media sosial jadi semrawut. Orang mau bicara substansi, malah dibelokkan ke mana-mana. Ini yang saya sebut sebagai setan gundul digital. Tugasnya memang merusak sapa-aruh. Inilah distorsi komunikasi.

Ruang publik kita yang harusnya jadi tempat srawung yang sehat, malah jadi tempat sampah informasi karena ada campur tangan sistem yang tidak ingin rakyatnya pintar dan kritis. Habermas percaya bahwa modernitas adalah proyek yang belum selesai. Dan di Indonesia, tampaknya proyek itu memang sengaja dibuat macet. Kita diajak mundur ke zaman di mana kebenaran hanya milik penguasa tunggal. Padahal, martabat manusia itu ada pada kemampuannya untuk berpikir dan menyatakan pendapat tanpa rasa takut.

Menagih Nalar Bagi Demokrasi
Ancaman terhadap kebebasan pers, larangan investigasi jurnalistik, hingga perluasan wewenang KPI, menjadi sinyal kuat bahwa ini adalah persoalan mendesak yang menuntut perhatian serius pembuat kebijakan. Negara ini harusnya belajar menjadi Ibu. Ibu itu mendengarkan, mendorong dan mengayomi, bukan malah membungkam mulut anaknya yang sedang bertanya. RUU Penyiaran ini, kalau dipaksakan dengan cara-cara yang menutup mata terhadap kegelisahan rakyat, hanya akan melahirkan robot-robot penurut, bukan manusia-manusia yang merdeka.

Selamat jalan, Habermas. Saat ini kami masih belajar menjadi manusia yang bisa srawung dengan jujur, di tengah kepungan pasal-pasal yang makin hari makin tidak masuk akal. Kita ini butuh tindakan komunikatif, bukan tindakan represif. Kita butuh dialog, bukan sensor. Karena kalau suara jurnalis investigasi dibungkam, kalau kreativitas anak muda dipasung, lalu apa lagi yang tersisa dari kemanusiaan kita?

Mungkin kita perlu sinau lagi, bukan cuma dari buku, tapi dari nurani kita sendiri yang paling dalam. Apakah kita mau jadi manusia, atau cuma mau jadi sekrup kecil dalam mesin besar yang namanya kekuasaan?

Rahadi, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)

Bagikan

Baca juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Scroll to Top