MADIUN – Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Kota Madiun melalui kerja sama Majelis Hukum dan HAM dengan Majelis Tarjih dan Tajdid menggelar Gerakan Perempuan Mengaji dengan mengangkat tema “Ilmu Waris dalam Islam (Faraid)”.
Perempuan Mengaji dilaksanakan pada Sabtu, 15 Agustus 2026, di Masjid Muchsin Aly, RSI Siti Aisyiyah Madiun dengan menghadirkan Ustaz Muhammad Ali Fauzi, S.H., M.Kn. sebagai pemateri.
Kajian ini mengajak perempuan untuk memahami persoalan waris tidak hanya sebagai masalah pembagian harta, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga hak, keadilan, dan keharmonisan keluarga.
Mengawali materinya, Muhammad Ali Fauzi mengingatkan bahwa persoalan warisan sering dianggap baru penting ketika terjadi kematian dalam keluarga. Padahal, pemahaman mengenai waris sebaiknya dimiliki jauh sebelumnya agar keluarga memiliki pengetahuan yang cukup ketika harus melakukan pembagian harta peninggalan.
Menurut Muhammad Al Fauzi, warisan bukan semata-mata berbicara mengenai uang atau harta benda. Di dalamnya terdapat persoalan keadilan, perlindungan terhadap anggota keluarga, sekaligus silaturahmi yang harus tetap dijaga.
Karena itu, memahami ketentuan waris dengan benar dapat membantu keluarga mencegah perselisihan yang muncul akibat ketidaktahuan maupun perbedaan pemahaman.
Dalam pemaparannya, ia memberikan perhatian khusus terhadap hak waris perempuan dengan menyampaikan, Al-Qur’an telah menegaskan bahwa laki-laki maupun perempuan sama-sama memiliki hak atas harta peninggalan orang tua dan kerabat.
Ketentuan tersebut antara lain terdapat dalam QS. An-Nisa’ ayat 7 yang menegaskan adanya bagian bagi laki-laki dan perempuan dari harta yang ditinggalkan keluarganya.
Materi kemudian menjelaskan berbagai kedudukan perempuan dalam sistem faraid, baik sebagai istri, ibu, anak perempuan maupun saudara perempuan.
Besarnya bagian tidak dapat dipukul rata karena ditentukan berdasarkan posisi masing-masing dalam hubungan keluarga serta keberadaan ahli waris lainnya.
Dalam sistem faraid, perempuan dapat berkedudukan sebagai ashabul furudh atau pemilik bagian yang telah ditentukan, dan dalam kondisi tertentu juga dapat memperoleh warisan sebagai ashabah.
Salah satu persoalan yang juga dibahas adalah anggapan bahwa hukum waris Islam selalu memberikan bagian kepada perempuan lebih sedikit dibandingkan laki-laki.
Muhammad Ali Fauzi menjelaskan bahwa ketentuan dua berbanding satu tidak dapat dilepaskan dari struktur tanggung jawab ekonomi dalam keluarga. Laki-laki memiliki kewajiban nafkah, sedangkan harta yang menjadi hak perempuan tetap menjadi miliknya. Karena itu, pembagian waris perlu dipahami secara utuh, tidak hanya dengan membandingkan angka bagian yang diterima.
Kajian juga mengajak peserta melihat persoalan waris dalam praktik kehidupan masyarakat. Kebiasaan keluarga atau adat dalam pembagian warisan tidak selalu memberikan perlindungan yang sama kepada perempuan. Pada kondisi tertentu, perempuan bahkan dapat menerima bagian yang sangat kecil atau tidak memperoleh bagian karena keputusan keluarga lebih banyak ditentukan berdasarkan kebiasaan.
Karena itu, melek waris menjadi penting bagi perempuan. Pengetahuan mengenai waris membuat perempuan memahami haknya, sekaligus dapat mengambil bagian dalam membangun penyelesaian persoalan keluarga secara adil dan bijaksana.
Pemahaman tersebut bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan laki-laki dan perempuan, tetapi agar hak dan kewajiban masing-masing dipahami secara proporsional.
Peserta juga diajak untuk tidak berhenti pada pengetahuan. Pemahaman mengenai waris perlu diteruskan kepada keluarga, anak-anak, teman, maupun lingkungan sekitar.
Jika muncul persoalan dalam pembagian warisan, penyelesaiannya diharapkan dilakukan dengan pengetahuan yang benar, musyawarah, serta tetap menjaga hubungan kekeluargaan.
Melalui Gerakan Perempuan Mengaji ini, Majelis Hukum dan HAM bersama Majelis Tarjih dan Tajdid PDA Kota Madiun berupaya menghadirkan kajian keislaman yang dekat dengan persoalan nyata yang dihadapi perempuan dan keluarga.
Persoalan waris dipilih karena bukan hanya berkaitan dengan ketentuan agama, tetapi juga bersentuhan langsung dengan aspek hukum, perlindungan hak perempuan, dan kehidupan sosial keluarga.
Semangat yang dibangun melalui kegiatan ini sederhana namun penting: perempuan perlu memahami hak warisnya tanpa kehilangan semangat menjaga silaturahmi.
Sebab, sebagaimana pesan utama yang disampaikan dalam kajian, memahami dan menjaga hak waris pada akhirnya merupakan bagian dari ikhtiar menjaga keluarga.(*)






