Madiun – Pemerintah Kota Madiun akan menerapkan rekayasa perubahan arus lalu lintas di kawasan PSC, Jl. Sawo Barat, dan Jl. Diponegoro mulai 17 Agustus 2026. Perubahan ini bertujuan mengatur pergerakan kendaraan agar lebih tertib dan lancar di pusat kota.Berdasarkan peta rekayasa yang dirilis, beberapa ruas jalan mengalami perubahan arah sebagai berikut:
- Jl. Kalimantan yang semula satu arah ke timur berubah menjadi satu arah ke barat.
- Jl. Merapi yang semula satu arah ke barat berubah menjadi satu arah ke timur.
- Jl. Sulawesi yang semula satu arah ke barat berubah menjadi satu arah ke timur.
- Jl. Timor yang semula dua arah berubah menjadi satu arah ke barat.
- Jl. Sawo yang semula dua arah berubah menjadi satu arah mulai dari Simpang Cokro Sawo hingga Simpang 4 Sawo Mangga, dengan arah ke timur.
- Jl. Diponegoro yang sebelumnya melarang kendaraan roda dua melintas pada jam-jam tertentu kini tidak lagi memberlakukan pembatasan waktu, sehingga seluruh jenis kendaraan dapat melintas kapan saja.
Pelaksanaan rekayasa ini dilakukan melalui tiga tahapan. Sosialisasi dan uji coba digelar pada 1–16 Agustus 2026. Evaluasi berlangsung pada 8–16 Agustus 2026. Tahap pemberlakuan penuh dimulai 17 Agustus 2026.Pada peta juga tercantum sejumlah rambu, di antaranya petunjuk arah (satu arah dan dua arah), dilarang masuk, dilarang belok kanan/kiri, serta larangan kendaraan roda dua di beberapa titik.Warga dan pengguna jalan diminta memperhatikan rambu-rambu baru serta mengikuti arah arus yang telah ditentukan untuk menghindari kemacetan dan pelanggaran.






