Spontan atau Kelalaian?Akademisi UMJT Ungkap Kelemahan Booth Newport yang Picu Kontroversi Pelecehan Ayat Suci

MADIUN – Kasus tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha berhadiah minuman beralkohol merek Newport di booth promosi festival musik The Sounds Project Vol. 9, Ecopark Ancol, Jakarta Utara, Ahad (9/8/2026), terus menjadi perbincangan.

Aksi yang viral itu dinilai banyak pihak sebagai bentuk pelecehan terhadap Al-Quran.

Dr. Fajar Junaedi, akademisi komunikasi yang juga menjabat Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Muhammadiyah Jawa Timur (UMJT) Madiun, memberikan pandangan kritis melalui pendekatan etika, hukum, dan teori komunikasi.

Fajar Junaedi menilai kejadian tersebut mencerminkan kegagalan manajemen event sekaligus pelanggaran nilai-nilai kesucian agama.

Menurut Fajar Junaedi, dari sisi etika, menjadikan ayat suci Al-Qur’an sebagai “challenge” untuk mendapatkan miras merupakan bentuk pelecehan terhadap kitab suci.

“Al-Quran adalah kalamullah yang suci. Mengaitkannya dengan produk yang diharamkan dalam Islam bukan sekadar salah langkah pemasaran, melainkan pelecehan terhadap nilai sakral yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia,” ujarnya, Ahad, 16 Agustus 2026.

Secara hukum, Fajar mengaitkan kasus ini dengan Pasal 300 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). Pasal tersebut mengatur perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, ataupun menghasut kekerasan atau diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan.

“Meskipun pihak Newport mengklaim aksi itu spontan, konteks ‘di muka umum’ di festival besar dan viralnya video di media sosial sudah memenuhi unsur publik. Ini bisa masuk ranah tindak pidana terhadap agama jika terbukti menimbulkan perasaan permusuhan atau merendahkan keyakinan umat Islam,” jelasnya secara tidak langsung merujuk pada potensi pelanggaran tersebut.

Lebih lanjut, Fajar menyoroti lemahnya kontinjensi manajemen event di booth Newport. Menurutnya, tidak adanya protokol pengawasan ketat, prosedur darurat, dan batas interaksi pengunjung dengan mikrofon menunjukkan kegagalan manajemen risiko.

“Dalam event management, kontinjensi plan seharusnya mencakup skenario penyalahgunaan fasilitas, termasuk penggunaan agama sebagai bahan promosi. Kelemahan pengawasan yang membiarkan pengunjung mengambil alih mikrofon adalah bentuk kelalaian yang berujung pada krisis reputasi dan hukum,” tegasnya.

Fajar berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara event dan brand di Indonesia.

“Etika bisnis dan komunikasi publik harus selalu menempatkan sensitivitas agama di atas kepentingan komersial. Jika tidak, kepercayaan publik akan terus terkikis,” pungkasnya. (MJK)

Bagikan

Baca juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Scroll to Top