Majelis Hukum dan HAM PDM Kota Madiun Gelar Sosialisasi LBP-AH Terkait Tugas dan Tantangannya

MADIUN -Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) PDM Kota Madiun menggelar Sosialisasi LBH-AP Tugas dan Tantangannya di Aula Lantai 2 Islamic Center Madiun (ICM), Sabtu, 5 September 2026.

Sosialisasi LBH-AP diikuti peserta dari AUM, Ortom, badan, lembaga, PCM, PRM dengan menghadirkan narasumber dari LBH-AP Kota.

Yaitu Ketua LBH-AP Kota Madiun, Sasmito Nugroho, S.H. , serta Sekretaris LBH-AP Kota Madiun, Bambang Eko Nugroho, S.H., M.H., CLA.,CMC Candidat Doktor.

Sekretaris PDM Kota Madiun, Drs. Suyono, M.Pd menyampaikan, LBH PDM KOTA Madiun merupakan lembaga otonom setingkat majelis/lembaga di bawah PDM Madiun.

Disampaikan Suyono, LBH PDM Kota Madiun memiliki fungsi utama memberikan konsultasi, pendampingan, dan pembelaan hukum pada semua AUM Ortom,Majelia, badan, badan, lembaga, PCM dan PRM.

Lalu melakukan advokasi & pendampingan kepada warga yang terzalimi, sengketa tanah wakaf AUM, kasus pidana/perdata di AUM.

Berikutnya melakukan penyuluhan hukum di PCM,PRM AUM,ORTOM dengan Tema: Hukum Keluarga, Wakaf, Ketenagakerjaan, UU ITE DLL.

“Kalimat kunci LBH yang selalu disampaikan hukum untuk keadilan dan membela yang benar, meluruskan yang salah,” terang Suyono.

Dalam Penyampaian materi sosialisasinya, Ketua LBH-AP Kota Madiun, Sasmito Nugroho, S.H menyampaikan sejumlah hal yang dapat dijalankan LBH-AP Kota Madiun.

Mulai dari pengenalan layanan bantuan hukum, hak konstitusional warga, dan alur pendampingan hukum gratis bagi masyarakat terpinggirkan (marginal) ataupun kaun dhuafa.

Disampaikan Sasmito Nugroho, pendampingan hukum kepada warga amal usaha Muhammadiyah yang berhadapan dengan hukum dapat dilakukan dalam bentuk pendampingan dan litigasi.”Kemudian konsultasi hukum, mediasi dan negoisasi, perlindungan hak, bantuan hukum terstruktur,” ujar Sasmito.

Keberadaan LBH-AP Kota Madiun juga merupakan bentuk dari media dakwah yang strategis dengan Memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

LBH sebagai sarana dakwah alternatif melalui aksi nyata , pelayanan dan perjuangan keadilan dalam bentuk bantuan hukum, pendampingan masyarakat, perlindungan kelompok rentan, advokasi pembelaan serta pemberdayaan dan edukasi. (*)

Bagikan

Baca juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Trending

Scroll to Top