Melihat Ijazah Jokowi sebagai Artefak Visual

Gibbran Prathisara (Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Ahmad Dahlan)

Kamis, 5 November 2026, Joko Widodo berdiri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan fitnah dengan terdakwa Roy Suryo. Ia meminta izin kepada majelis hakim. Lalu ia mengangkat beberapa lembar kertas ke arah pengunjung dan kamera wartawan. Itulah ijazahnya, dari SD sampai S-1 Fakultas Kehutanan UGM. Pendukungnya bersorak. Roy Suryo tertawa. Ia meminta hakim mengeluarkan pengunjung yang berteriak. “Palsu kok teriak-teriak,” katanya. 

Adegan ini biasanya dibaca sebagai berita hukum. Tulisan ini mencoba membacanya dengan cara lain. Ijazah di sini tidak saya perlakukan sebagai bukti hukum. Saya memperlakukannya sebagai artefak visual. Pertanyaannya bukan asli atau palsu. Pertanyaannya adalah bagaimana selembar kertas dilihat, siapa yang boleh melihatnya, dan mengapa melihat ternyata tidak cukup untuk membuat orang percaya.

Mirzoeff dan hak untuk melihat

Nicholas Mirzoeff, dalam The Right to Look (2011), membedakan dua hal. Yang pertama adalah visualitas. Yang kedua adalah kontravisualitas. Visualitas bukan sekadar penglihatan.  Visualitas adalah klaim otoritas atas cara melihat. Ia bekerja lewat tiga operasi. Pertama, mengklasifikasi. Kedua, memisahkan. Ketiga, mengestetisasi, yaitu membuat tatanan itu tampak wajar dan pantas. Ujung dari visualitas adalah satu perintah sederhana: jalan terus, tidak ada yang perlu dilihat. Rumus ini dipinjam Mirzoeff dari Jacques Rancière, yang akan saya bahas di bawah.

Kontravisualitas adalah tuntutan sebaliknya. Warga menuntut hak untuk melihat dengan cara sendiri. Bagi Mirzoeff, hak itu bukan hak untuk mengintip. Hak itu adalah tuntutan untuk saling mengakui sebagai subjek.

Dengan pisau ini, ijazah Jokowi menjadi bahan yang menarik. Ia adalah dokumen birokratis. Tetapi sepanjang dua tahun terakhir, ia diperlakukan bak benda pusaka yang diperebutkan pandangannya.

Ijazah adalah visualitas dalam bentuk kertas

Setiap ijazah menjalankan tiga operasi visualitas. Ia mengklasifikasi. Selembar kertas menetapkan status seseorang: lulus, sarjana, dari fakultas tertentu. Ia memisahkan. Ijazah memisahkan orang yang memenuhi syarat dari yang tidak. Untuk jabatan publik, pemisahan ini menentukan siapa yang boleh mencalonkan diri. Ia mengestetisasi. Lambang universitas, cap basah, tanda tangan dekan, pas foto hitam-putih, dan huruf berkaki yang rapi. Semua unsur itu membuat otoritas terasa wajar. Kita jarang mempertanyakan selembar kertas yang tampak resmi. 

Artinya, ijazah tidak hanya menyimpan informasi. Ia adalah gambar kecil tentang negara dan universitas yang memberi pengakuan. Karena itu, meragukan ijazah seorang presiden juga berarti meragukan lembaga yang menerbitkannya.

Tiga tahap mengatur pandangan

Kalau diurutkan, cara Jokowi memperlihatkan ijazahnya punya pola yang rapi. 

Tahap pertama terjadi pada 16 April 2025 di rumahnya di Solo. Ia memperlihatkan ijazahnya kepada belasan wartawan. Syaratnya, wartawan harus mengumpulkan ponsel dan kamera sebelum masuk. Ijazah itu boleh dilihat, tetapi tidak boleh direkam. Wartawan mendapat izin melihat. Mereka tidak mendapat hak menyimpan gambar.

Tahap kedua terjadi pada Juli 2025. Polisi menyita ijazah itu untuk diteliti. Hak melihat kini diserahkan kepada negara dan laboratorium. Kuasa hukum Jokowi kemudian menyebut hasil labfor menyatakan dokumen itu identik dengan dokumen pembanding.

Tahap ketiga terjadi hari Kamis, 5 November 2026. Ijazah diangkat di ruang hukum yang paling sah, yaitu ruang sidang, dengan izin hakim. Jokowi menjelaskan alasannya. Ia tidak yakin persoalan akan selesai kalau ijazah ditunjukkan di forum biasa.

Ketiga tahap punya satu benang merah. Ijazah memang diperlihatkan. Tetapi bingkainya selalu ditentukan oleh otoritas: rumah pribadi, kantor polisi, lalu ruang pengadilan. Pesan yang disampaikan sesuai dengan rumus visualitas tadi. Sudah dilihat. Perkara selesai.

Polisi dalam dua arti

Tahap kedua dan ketiga mengingatkan pada konsep Jacques Rancière tentang la police, atau tatanan polisi. Yang ia maksud bukan institusi kepolisian. Tatanan polisi adalah cara masyarakat membagi apa yang terlihat dan apa yang tidak. Tatanan itu juga menentukan siapa yang boleh bicara dan siapa yang hanya dianggap berisik. Rancière menyebut pembagian ini le partage du sensible.

Rumus “jalan terus, tidak ada yang perlu dilihat” berasal dari Rancière, dalam Ten Theses on Politics (2001). Di sana, polisi digambarkan membubarkan kerumunan dengan kalimat itu. Mirzoeff meminjamnya untuk menjelaskan visualitas. Jadi kemiripan keduanya bukan kebetulan. Visualitas Mirzoeff adalah tatanan polisi Rancière yang dibaca lewat sejarah gambar.

Lawan tatanan polisi, bagi Rancière, adalah politik. Politik terjadi ketika pihak yang tidak dihitung menuntut untuk terlihat dan didengar. Ia mengganggu pembagian yang sudah mapan.

Dalam kasus ijazah, dua arti polisi itu bertemu. Tatanan polisi dalam arti Rancière dijalankan oleh polisi dalam arti harfiah. Pada Mei 2025, Bareskrim menguji kertas, teknik cetak, tinta, cap, serta tanda tangan dekan dan rektor pada ijazah itu. Hasilnya dinyatakan identik dengan ijazah pembanding milik rekan seangkatan. Penyelidikan atas aduan TPUA lalu dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.

Setahun kemudian, posisinya berbalik. Roy Suryo dan dr. Tifa ditangkap Polda Metro Jaya. Pihak yang menuntut hak untuk melihat kini menjadi pihak yang diperiksa. Dalam bahasa Rancière, tuntutan mereka tidak diterima sebagai politik. Ia ditempatkan sebagai gangguan ketertiban.

Relasi kuasa di balik bingkai

Bingkai itu tidak lepas dari relasi kuasa. Fakta strukturalnya ada di catatan publik.

Kapolri selama proses ini berlangsung adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menjabat sejak Januari 2021 sampai 1 Oktober 2026. Pada 2011, ia menjabat Kapolresta Solo ketika Jokowi masih wali kota. Setelah Jokowi terpilih pada 2014, Listyo menjadi ajudannya sampai 2016. Jokowi pula yang mengajukannya sebagai calon tunggal Kapolri.

Sejak 2019, Indonesia Police Watch menyorot apa yang disebutnya “geng Solo” di tubuh Polri. Istilah itu merujuk pada perwira yang pernah bertugas di Solo semasa Jokowi menjadi wali kota, lalu kariernya menanjak. Status Jokowi sendiri juga khas. Sejak Oktober 2024 ia bukan lagi presiden. Di pengadilan, ia hadir sebagai pelapor dan saksi korban. Namun sebagai mantan presiden, ia tetap membawa modal simbolik yang tidak dimiliki pelapor biasa. 

Institusi yang memeriksa ijazahnya adalah institusi yang pimpinannya ia pilih ketika berkuasa.  Perlu ditegaskan, kedekatan ini bukan bukti intervensi. Tidak ada temuan publik yang menunjukkan hasil labfor dipengaruhi. Pendukung Jokowi akan menunjuk prosedur yang terukur dan dokumen pembanding yang jelas.

Tetapi dalam kajian budaya visual, kredibilitas gambar tidak hanya bergantung pada isinya. Kredibilitas juga bergantung pada siapa yang membingkainya. Bagi penonton yang sudah curiga, relasi struktural ini cukup untuk membuat bingkai resmi tampak bermasalah. Bagi penonton yang percaya, prosedur forensik sudah memadai. 

Keduanya membaca laporan labfor yang sama. Mereka berbeda dalam menilai siapa yang berhak mengatakan “sudah dilihat”.

Satu catatan waktu. Sejak 1 Oktober 2026, Kapolri dijabat Suyudi Ario Seto. Sidang 5 November berlangsung di bawah pimpinan Polri yang baru. Namun penyelidikan, uji labfor, dan penangkapan para terdakwa terjadi pada masa kepemimpinan sebelumnya.

Kontravisualitas atau visualitas tandingan?

Di seberang, kubu penggugat bekerja dengan bahan yang sama sekali berbeda. Mereka tidak memegang dokumen asli. Mereka bekerja dengan fotokopi, pindaian, tangkapan layar, dan piksel.

Contoh paling terkenal adalah soal huruf. Rismon Sianipar, yang menyebut dirinya ahli forensik digital, mengklaim lembar pengesahan dan sampul skripsi Jokowi memakai huruf Times New Roman. Menurutnya, huruf itu belum ada pada 1985. UGM membantah. Dekan Fakultas Kehutanan menyatakan bahwa pada masa itu mahasiswa sudah lazim mencetak sampul dengan huruf tersebut atau huruf yang mirip, di percetakan sekitar kampus.

Sekilas, gerakan ini tampak seperti kontravisualitas. Warga menolak penjelasan resmi dan menuntut hak untuk memeriksa sendiri.

Namun cara kerjanya justru meniru visualitas. Mereka mengklasifikasi, yaitu asli atau palsu. Mereka memisahkan, yaitu kami yang tahu dan mereka yang membela. Mereka juga mengestetisasi dengan cara sendiri: zoom, lingkaran merah, garis bantu, perbandingan berdampingan. Estetika forensik ini membuat klaim tampak ilmiah, meskipun bahannya hanya salinan.

Di sinilah konsep Mirzoeff perlu dibaca dengan hati-hati. Hak untuk melihat adalah tuntutan untuk diakui. Ia bukan hak untuk memeriksa milik orang lain tanpa batas. Ketika tuntutan berubah menjadi inspeksi yang tidak pernah selesai, ia tidak lagi menjadi kontravisualitas. Ia menjadi visualitas tandingan. Logikanya sama. Yang berganti hanya pemegang otoritasnya.

Kubu penggugat sendiri juga tidak satu suara. Menurut mantan hakim Binsar Gultom, Rismon Sianipar dan Eggi Sudjana justru menjadi saksi penting, karena keduanya pernah menyatakan ijazah itu asli.

Paradoks asli dan salinan

Ada ironi dalam adegan sidang ini. Di ruang sidang, dokumen asli hadir secara fisik. Hakim, terdakwa, dan pengunjung sidang  bisa melihatnya langsung. Tetapi sebagian besar publik tidak ada di ruang itu. Kita melihatnya lewat foto berita dan potongan video. Begitu kamera memotret, dokumen asli itu kembali menjadi salinan.

Salinan baru inilah yang akan beredar. Besok, ia mungkin di-zoom, dipertajam, dan dibandingkan lagi. Dalam How to See the World (2015), Mirzoeff mengingatkan bahwa dunia kini dilihat lewat gambar yang tak terhitung jumlahnya, dan hampir semua orang bisa memproduksinya. Dalam ekosistem seperti itu, memperlihatkan dokumen asli justru memperbanyak bahan untuk diragukan.

Dengan kata lain, tidak ada momen terakhir dalam melihat. Setiap pembuktian visual melahirkan gambar baru. Setiap gambar baru membuka tafsir baru.

Dua penonton, dua rezim pandang

Ruang sidang hari itu berisi dua jenis penonton. Penonton pertama bersorak. Bagi mereka, melihat sama dengan percaya. Dokumen yang diangkat menutup perkara. Penonton kedua tertawa. Tawa Roy Suryo adalah penolakan terhadap perintah “tidak ada yang perlu dilihat.” Ia menolak bingkai yang disodorkan, bahkan ketika bingkai itu adalah ruang pengadilan Kedua reaksi itu tidak sedang membicarakan kertas yang berbeda. Mereka melihat kertas yang sama. Yang berbeda adalah rezim pandang yang mereka bawa ke ruang itu.

Penutup: selembar kertas yang tidak pernah selesai

Perkara ini masih berjalan. Putusan soal fitnah atau bukan ada di tangan majelis hakim, bukan di tangan pembaca gambar. Tetapi dari sisi budaya visual, pelajarannya sudah terlihat. Visualitas, serapi apa pun estetikanya, hanya bekerja kalau penontonnya mau menerima otoritas di balik gambar. Kontravisualitas, segaduh apa pun suaranya, kehilangan makna kalau ia hanya mengganti satu otoritas dengan otoritas lain.

Ijazah Jokowi akhirnya menjadi cermin. Kertas itu memperlihatkan krisis kepercayaan, bukan krisis dokumen. Di zaman ketika semua orang memegang kamera, pertanyaannya bergeser. Pertanyaannya bukan lagi “apakah kamu sudah melihat?” Pertanyaannya adalah “siapa yang kamu percaya ketika kamu melihat?”

Sumber

Bagikan

Baca juga

Trending

Scroll to Top